Kejaksaan Selamatkan Rp6,45 T: Jaksa Agung Larang Aparat Bergaya Hidup Mewah dan Hukum 33 Pegawai

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 22:45 WIB
ILUSTRASI: Presiden Prabowo Subianto saat rapat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Kejari Kubu Raya resmi dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026. Pelayanan hukum diharapkan lebih cepat dan dekat dengan masyarakat. (Foto SESKAB)
ILUSTRASI: Presiden Prabowo Subianto saat rapat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto SESKAB)

 

PONTIANAK POST – Kejaksaan RI menyelamatkan dan memulihkan uang negara senilai Rp6,45 triliun sepanjang semester I 2026. Pada periode yang sama, 33 pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat karena melakukan pelanggaran.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan capaian tersebut dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Burhanuddin, penyelamatan aset negara dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sementara penindakan terhadap pegawai menjadi bagian dari upaya membersihkan internal lembaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Di ranah internal, ketegasan ditegakkan dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada 33 pegawai demi menjaga sterilitas institusi,” katanya.

Larang Jaksa Mengatasnamakan Institusi

Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jaksa agar tidak meminta atau menerima uang dengan membawa nama Kejaksaan. Pelanggaran sekecil apa pun dinilai dapat merusak martabat lembaga.

“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh aparat Kejaksaan menerapkan pola hidup sederhana. Menurutnya, perilaku setiap pegawai akan memengaruhi penilaian masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Pemulihan marwah institusi kini menjadi pertaruhan mutlak bagi seluruh aparat Kejaksaan,” katanya.

Setiap Jaksa Menjadi Wajah Institusi

Burhanuddin mengingatkan bahwa sikap aparat di dalam ataupun di luar lingkungan kerja menjadi cerminan institusi. Tutur kata dan perilaku sehari-hari dapat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat.

“Sikap, tutur kata, hingga tingkah laku sehari-hari akan sangat menentukan seberapa besar rasa hormat rakyat kepada institusi ini,” ujarnya.

Karena itu, integritas tidak boleh hanya ditunjukkan ketika menangani perkara. Jaksa juga harus menghindari gaya hidup dan perilaku yang menimbulkan keraguan publik terhadap independensinya.

Minta Ego Sektoral Dihilangkan

Selain integritas moral, Jaksa Agung menyoroti soliditas internal. Ia meminta ego pribadi dan sektoral tidak menghambat penyelesaian perkara.

“Tidak boleh lagi ada sekat ego pribadi maupun sektoral yang merusak ritme kerja dalam membongkar dan menuntaskan perkara hukum,” paparnya.

Menurut Burhanuddin, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari nilai aset yang diselamatkan atau jumlah perkara yang ditangani. Kepercayaan masyarakat juga bergantung pada kemampuan Kejaksaan menjaga integritas aparatnya sendiri.

 

Infografis: Kinerja Kejaksaan Semester I 2026

Indikator Capaian
Penyelamatan dan pemulihan uang negara Rp6,45 triliun
Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat 33 orang
Bidang penyelamatan aset Perdata dan Tata Usaha Negara

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kinerja Kejaksaan 2026 pegawai Kejaksaan dihukum Jaksa Agung ST Burhanuddin pemulihan aset negara Integritas Jaksa