KLH Kembali Segel Empat Korporasi, Total 25 Perusahaan Ditindak Terkait Karhutla

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:31 WIB
KLH/BPLH menyegel lahan bekas kebakaran PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Kemen LH)
KLH/BPLH menyegel lahan bekas kebakaran milik salah satu perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Kemen LH)

 

PONTIANAK POST — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menyegel empat korporasi yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan penambahan tersebut, total perusahaan yang telah ditindak KLH menjadi 25 korporasi.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah verifikasi lapangan menemukan dugaan jejak aktivitas manusia serta pembiaran titik api di area konsesi perusahaan.

"Sebelumnya kan sudah 21 perusahaan kami segel, lalu ada penambahan lagi empat hari ini. Jadi total ada 25 perusahaan yang ditindak," kata Jumhur Hidayat usai pembukaan acara Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan di Jakarta, Kamis (3/9).

Baca Juga: Karhutla di Ketapang, KLH/BPLH Segel Lahan PT Sinar Karya Mandiri 1.500 Hektare

Berdasarkan data KLH, penegakan hukum terhadap perusahaan terkait karhutla tersebar di sejumlah provinsi.

Di Kalimantan Barat, terdapat tujuh perusahaan dengan total luasan 3.760,03 hektare. Sementara di Sumatera Selatan, penegakan hukum dilakukan terhadap empat perusahaan dengan total luasan 727,77 hektare.

Selanjutnya, terdapat empat perusahaan di Kalimantan Selatan dengan luasan 6.595,15 hektare dan tiga badan usaha di Kalimantan Tengah dengan luasan 95,20 hektare.

Penegakan hukum juga mencakup satu perusahaan di Kalimantan Timur dengan luasan 5,01 hektare, satu perusahaan di Lampung seluas 202,73 hektare, serta satu badan usaha di Riau dengan total luasan terbakar 11,91 hektare.

Baca Juga: Karhutla 394,83 Hektare di Kalbar, PT MPK Jadi Satu-satunya Perusahaan Kena Dua Sanksi

KLH Terus Pantau Enam Provinsi Prioritas

Jumhur mengatakan jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH saat ini terus dikerahkan ke sejumlah provinsi rawan karhutla.

Enam provinsi menjadi prioritas pemantauan, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Tim Gakkum KLH melakukan pengecekan terhadap indikasi hotspot dan firespot di area konsesi perusahaan lainnya.

Menurut Jumhur, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun pimpinan perusahaan juga perlu didorong ketika ditemukan indikasi pelanggaran.

"Sebagian besar karhutla berkaitan dengan tekanan aktivitas manusia atau anthropogenic pressures, baik sengaja maupun akibat kelalaian. Ketika kebakaran berulang di wilayah yang sama, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang membakar, tetapi harus menyeret pimpinan korporasi," ujar Jumhur.

Baca Juga: Empat Korporasi di Kalbar Diselidiki Terkait Dugaan Pelanggaran Karhutla

Dia menambahkan, dari puluhan perusahaan yang telah disegel, beberapa di antaranya terindikasi merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA).

KLH memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan secara intensif. Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi tegas atau disegel juga berpotensi bertambah sebagai upaya memberikan efek jera dan mendorong pertanggungjawaban terhadap lingkungan.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
penegakan hukum karhutla korporasi karhutla KLH segel korporasi karhutla perusahaan disegel KLH Karhutla 2026