PONTIANAK POST — Pemerintah Republik Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Langkah strategis ini merupakan wujud kolaborasi lintas kementerian untuk menjamin kepastian status serta perlindungan hukum bagi anak-anak Indonesia di luar negeri.
Program lintas sektor ini melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Penegasan status kewarganegaraan dilaksanakan secara serentak di empat wilayah, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penetapan kewarganegaraan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan hak-hak mendasar bagi anak PMI.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Finalisasi RKA-K/L Pagu Anggaran KI TA 2027 di Bali
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (3/).
Supratman menekankan bahwa persoalan kewarganegaraan melampaui urusan administrasi semata. Legitimasi status ini menjadi fondasi bagi anak-anak untuk mengakses hak pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum secara resmi. Di samping penetapan status, Menteri Hukum turut menggelar dialog interaktif bersama sekitar 300 PMI melalui program Pasti Ada Solusi di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Jumat (4/9).
Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Menteri P2MI Mukhtarudin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi. Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri diwakili secara virtual oleh Direktur Perlindungan WNI dan Direktur Urusan Diaspora.
Lewat forum Pasti Ada Solusi, masyarakat dapat menyampaikan aduan serta pertanyaan langsung kepada lima kementerian sekaligus. Bagi PMI yang terhalang hadir secara fisik, panitia menyediakan saluran dialog interaktif secara daring.
Supratman menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka ruang komunikasi seluas-luasnya serta menyelaraskan regulasi guna memperkuat tata kelola pelindungan pekerja migran.
Baca Juga: Jamin Ketahanan Pangan, Kanwil Kemenkum Kalbar Kawal Evaluasi Perda Kabupaten Kubu Raya
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmen menyelesaikan kendala dokumen WNI di luar negeri. Sementara Menteri P2MI Mukhtarudin menyoroti pentingnya pemulihan dokumen PMI agar mereka memperoleh jaminan sosial dan perlindungan kerja secara optimal.
Di akhir sesi, Duta Besar Malaysia Imam Hascarya Kusumo membacakan lembar inisiatif Malaysia yang menegaskan bahwa pelindungan WNI dan PMI membutuhkan sinergi kolektif. Seluruh perwakilan kementerian menyepakati pakta kerja sama guna memperketat sistem perlindungan WNI.
Kanwil Kemenkum Kalbar Beri Apresiasi
Merespons langkah diplomasi hukum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi tinggi atas capaian kolaboratif interkemeterian. Menurutnya, penetapan status ini membukakan jalan masa depan bagi generasi muda Indonesia di kawasan perbatasan dan luar negeri.
“Penegasan status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi pintu bagi anak-anak PMI untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Kolaborasi lintas kementerian seperti ini harus terus diperkuat agar negara benar-benar hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap WNI, di mana pun mereka berada,” kata Jonny.