PONTIANAK POST - Kepala sekolah di salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dicopot dari jabatannya setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tidak pantas bersama seorang guru viral di media sosial.
Kasus tersebut telah ditangani secara kedinasan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan setelah pihaknya melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap rekaman yang beredar, seperti dilaporkan Metro Pekalongan (jaringan Pontianak Post).
Rekaman berdurasi sekitar 21 detik itu disebut berasal dari kamera pengawas yang dipasang secara tersembunyi di lingkungan salah satu SD di wilayah Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
Hubungan Keduanya Disebut Sudah Lama Diketahui
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan hubungan pribadi kedua oknum yang masing-masing telah berkeluarga sebelumnya sudah lama menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah.
Kondisi itu kemudian mendorong adanya inisiatif pemasangan kamera pengawas secara tersembunyi hingga akhirnya menghasilkan rekaman yang kemudian menyebar ke publik.
Baca Juga: Viral Video 21 Detik Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Mesum di Ruang Sekolah
"Iya, jadi itu kamera CCTV yang dipasang secara inisiatif, bukan CCTV aset sekolah," kata Kholid seperti dikutip Metro Pekalongan.
Kholid mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari keluarga kedua pihak terkait persoalan tersebut.
Menurut Kholid, apabila terdapat laporan dari keluarga, persoalan itu akan masuk ke ranah berbeda di luar penanganan kedinasan Dindikbud.
Dindikbud Lakukan Klarifikasi dan Penindakan
Dindikbud Kabupaten Pekalongan kemudian bergerak untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sebelum menjatuhkan tindakan terhadap kedua aparatur tersebut.
"Begitu sudah kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi dan kami tangani secara kedinasan atau kepegawaian," ujar Kholid.
Oknum kepala sekolah tersebut telah dicopot dari jabatannya dan kini tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.
Kholid menyebut yang bersangkutan saat ini ditempatkan dalam status nonjabatan di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dipindahkan ke sekolah lain.
Sanksi Lanjutan Masih Menunggu Keputusan
Dindikbud Kabupaten Pekalongan masih menunggu disposisi pimpinan daerah terkait kemungkinan sanksi lanjutan terhadap kedua oknum tersebut.
"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan atau Plt Bupati, apakah diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," tandas Kholid.
Baca Juga: Link Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Awas Bahaya Mengintai
Kasus ini kembali menjadi perhatian karena melibatkan aparatur pendidikan dan terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kegiatan belajar mengajar.
Penanganan kedinasan yang telah dilakukan menjadi langkah awal, sementara keputusan mengenai sanksi berikutnya masih menunggu arahan pimpinan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (*)
Editor : Efprizan