Menteri ATR/BPN: HGU Perusahaan Bisa Dibatalkan Jika Lahan Dibakar

Uray Ronald • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 21:56 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). (Antara/ATR/BPN)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). (Antara/ATR/BPN)

 

PONTIANAK POST – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada pembatalan Hak Guna Usaha (HGU).

"Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya," kata Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Menurut Nusron, ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Baca Juga: Wagub Kalbar Minta Korporasi Pemegang HGU Aktif Tangani Karhutla

Pembatalan HGU melalui Sejumlah Tahapan  

Nusron menjelaskan, pembatalan HGU dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut meliputi identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga pelepasan atau pembatalan HGU.

Apabila dalam proses tersebut terbukti kewajiban tidak dipenuhi, HGU dapat dibatalkan oleh menteri.

"Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya," ujarnya.

Baca Juga: KLH Kembali Segel Empat Korporasi, Total 25 Perusahaan Ditindak Terkait Karhutla

Selain potensi sanksi, Nusron mengatakan pemegang HGU memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air. Mereka juga diwajibkan melakukan tata kelola air, pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Nusron mengajak para pengusaha untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

"Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara," katanya menambahkan.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
HGU terbakar pembatalan HGU pembakaran lahan Menteri ATR BPN nusron wahid