PONTIANAK POST – Pemerintah menghentikan pemberlakuan aturan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama kondisi kemarau panjang ekstrem dan El Nino. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penghentian tersebut dilakukan karena kondisi kemarau panjang ekstrem meningkatkan risiko kebakaran. Dengan kondisi tersebut, aturan lokal mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat diberlakukan.
"Karena saat ini kita masuk pada musim kemarau panjang yang ekstrem, yang El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu ditiadakan," kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9).
Sigit menjelaskan, dalam kondisi normal, praktik pembukaan lahan dengan kearifan lokal memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya pelaporan kepada kepala desa dan penyediaan sekat bakar untuk mencegah api meluas.
"Namun, kearifan lokal tersebut ada aturannya, khususnya pada saat musim kemarau panjang seperti ini, maka aturan lokal itu tidak boleh diberlakukan," ujarnya.
Baca Juga: Temui Massa Aksi, Ria Norsan Tegaskan Perda Pembukaan Lahan Dibuat untuk Lindungi Masyarakat
Pemerintah Perkuat Langkah Pencegahan Karhutla
Menurut Sigit, pemerintah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait memperkuat langkah preventif dan preemtif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran sejak tahap pembukaan lahan sekaligus memastikan masyarakat memahami konsekuensi hukum apabila larangan tersebut dilanggar.
Sigit mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan karhutla dapat dikenai sanksi pidana, perdata, maupun administratif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menegaskan pemerintah memperketat penegakan aturan untuk mencegah peningkatan karhutla seiring kondisi El Nino yang masih berlangsung.
Djamari mengatakan pemerintah tidak ingin kondisi karhutla yang saat ini masih relatif terkendali membuat seluruh pihak lengah. Sebab, Indonesia belum mencapai puncak El Nino.
Status Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022
Dalam konteks Kalimantan Barat, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022.
Aturan tersebut membolehkan pembakaran terbatas dan terkendali untuk kegiatan perladangan dengan luas paling banyak 2 hektare per kepala keluarga, disertai sejumlah persyaratan, termasuk membuat sekat bakar, menyediakan sarana pemadam, serta melaporkan rencana pembukaan dan pembakaran kepada kepala desa atau lurah.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Kalbar Tolak Pencabutan Perda Perladangan, Desak Perlindungan Masyarakat Adat
Perda itu hingga kini berstatus berlaku. Keberadaan perda tersebut belakangan menjadi polemik seiring menguatnya upaya pemerintah memperketat pencegahan karhutla. Wacana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 kemudian muncul pada Agustus 2026.
Wacana itu mendapat penolakan dari sejumlah peladang dan elemen masyarakat yang menilai aturan tersebut diperlukan sebagai payung hukum bagi praktik perladangan berbasis kearifan lokal.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan kemudian menyatakan tidak akan mencabut perda tersebut. Namun, Pemprov Kalbar membuka ruang evaluasi dan menegaskan bahwa pencabutan perda harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Polemik mencuat di tengah upaya pemerintah memperketat pencegahan karhutla. Dalam konteks itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aturan lokal terkait pembakaran lahan tidak diberlakukan selama kondisi kemarau panjang ekstrem dan El Nino.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara