PONTIANAK POST - Kasus video berdurasi 21 detik yang melibatkan dua tenaga pendidik di sebuah SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berujung pada tindakan administratif.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan bahwa dua orang dalam rekaman tersebut merupakan tenaga pendidik di wilayah Pekalongan.
Peristiwa yang terekam kamera pengawas itu disebut berlangsung pada awal Agustus 2026. Setelah kebenaran rekaman dikonfirmasi, Dindikbud mengambil tindakan terhadap keduanya.
Baca Juga: Viral Video 21 Detik Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Mesum di Ruang Sekolah
“Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan 'kandangkan' di dinas. Untuk oknum gurunya, sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” tegas Kholid saat dikonfirmasi dikutip dari Radar Solo (Grup Pontianak Post).
Guru Dipindahkan ke Lokasi Lain
Pencopotan membuat kepala sekolah tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai pimpinan sekolah. Ia ditarik ke kantor dinas dan tidak memegang jabatan operasional.
Sementara itu, guru perempuan yang terlibat dalam kasus tersebut dipindahtugaskan ke lokasi mengajar yang jauh dari sekolah asal.
Kebijakan tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah setelah kasus yang melibatkan keduanya terungkap dan rekamannya beredar di media sosial. Namun, proses terhadap keduanya belum selesai.
Baca Juga: Link Video Viral 21 Detik Kepsek dan Guru SD Pekalongan Diburu, Waspadai Tautan Palsu
Nasib Keduanya Masih Menunggu Keputusan
Kholid menyebut kedua tenaga pendidik tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, selain tindakan administratif berupa pencopotan dan pemindahan, keduanya masih menghadapi proses pemeriksaan disiplin kepegawaian.
Dindikbud Pekalongan kini tengah menyusun berkas pemeriksaan. Setelah proses tersebut, keputusan mengenai sanksi lanjutan akan menunggu keputusan serta disposisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman.
Artinya, pencopotan jabatan kepala sekolah dan pemindahan guru belum menjadi keputusan akhir terkait status kepegawaian keduanya.
Sanksi Lebih Berat Masih Terbuka
Menurut Kholid, sanksi lanjutan yang berpotensi diberikan mencakup penurunan tingkat jabatan, penundaan kenaikan pangkat hingga sanksi berat sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku bagi ASN.
Besaran atau bentuk sanksi akhir belum ditetapkan karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Dengan demikian, setelah video 21 detik tersebut viral, perhatian berikutnya bukan hanya tertuju pada tindakan awal Dindikbud, tetapi juga keputusan yang akan diambil terhadap karier kedua ASN tersebut.
Baca Juga: Karyawan BPD Tolak Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank Himbara, Ekonomi Daerah Bakal Dirugikan
Keputusan Plt Bupati Pekalongan akan menjadi tahap berikutnya setelah berkas pemeriksaan disiapkan dan proses administrasi diselesaikan.
Editor : Khoiril Arif Ya'qob