Mahasiswi Viral Ditangkap Polisi, Diduga Curi Ponsel Saat Korban Beribadah

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 23:24 WIB
Ilustrasi seorang mahasiswi yang ditahan. (AI)
Ilustrasi seorang mahasiswi yang ditahan polisi. (AI)

 

PONTIANAK POST – Seorang mahasiswi berinisial SAP (20) ditangkap setelah diduga mencuri ponsel dari sebuah rumah di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV dan viral di media sosial.

Polisi menangkap SAP di kediamannya di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (4/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Selasa (8/9).

Masuk Saat Korban Beribadah

Pencurian terjadi pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 18.05 WIB. Saat itu, korban sedang beribadah di lantai dua dan meninggalkan Samsung S23 Ultra di dekat meja kerja.

Pintu rumah dalam keadaan tertutup, tetapi tidak terkunci. Polisi menduga SAP memanfaatkan kondisi tersebut untuk masuk dan mengambil ponsel.

“Usai beribadah, korban menyadari ponselnya hilang. Ketika rekaman CCTV diperiksa, terlihat seorang perempuan masuk dan mengambil ponsel tersebut,” ujar Ressa.

Rekaman itu kemudian beredar luas di media sosial. Polisi belum menjelaskan pihak yang pertama menyebarkan video maupun dampak viralnya rekaman tersebut terhadap proses identifikasi.

Ditangkap Setelah Dua Bulan

Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengidentifikasi terduga pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. SAP ditangkap lebih dari dua bulan setelah kejadian.

Polisi menyita sepasang sandal hitam dan celana panjang abu-abu yang diduga dikenakan ketika pencurian terjadi. Namun, ponsel milik korban tidak disebutkan dalam daftar barang bukti yang telah diamankan.

Disangkakan Pasal Pencurian

SAP dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Polisi menyangkakannya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ressa.

Proses hukum masih berlangsung dan kesalahan tersangka harus dibuktikan di pengadilan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari SAP maupun penasihat hukumnya. (ant/ars)

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
mahasiswi curi ponsel pencurian viral CCTV pencurian di Jatinegara Pasal 476 KUHP polda metro jaya