PONTIANAK POST - Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pangan beras periode Juli-September 2026 kepada sekitar 1,24 juta penerima bantuan pangan (PBP) di Provinsi Lampung. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kemarau panjang dan masa paceklik.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan percepatan penyaluran ditujukan agar bantuan segera diterima masyarakat yang membutuhkan, terutama keluarga yang masuk kelompok desil satu hingga empat.
“Pemerintah tidak ingin masyarakat menghadapi kemarau dan paceklik sendirian. Bantuan pangan harus segera sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Zulhas dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Zulhas saat meninjau langsung penyaluran bantuan pangan di Desa Pisang, Kabupaten Lampung Selatan.
Data pemerintah menunjukkan realisasi penyaluran bantuan pangan di Lampung baru mencapai 28,85 persen dari total 1.242.582 PBP. Di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat 182.398 PBP dengan tingkat realisasi penyaluran sebesar 19,37 persen.
Bantuan Beras Jadi Penyangga Daya Beli
Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan untuk alokasi Juli-September 2026 dapat dipercepat sehingga bantuan diterima masyarakat yang telah terdata sebagai penerima secara tepat sasaran.
Di Desa Pisang, sebanyak 233 penerima mendapatkan bantuan berupa 30 kilogram (kg) beras untuk memenuhi alokasi selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Proses penyaluran tersebut turut ditinjau Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani bersama jajaran pemerintah terkait.
Menurut Zulhas, bantuan pangan merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan rumah tangga sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat ketika menghadapi tekanan kemarau dan paceklik.
“Yang kita jaga bukan hanya ketersediaan beras, tetapi juga daya beli masyarakat. Karena itu, bantuan pangan dan stabilisasi pasokan harus berjalan bersama,” ujar Zulhas.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Bulog, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk mempercepat distribusi bantuan.
Koordinasi dilakukan agar penyaluran berlangsung tepat sasaran sekaligus dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi pangan di masing-masing daerah.
Secara nasional, bantuan pangan beras periode Juli-September 2026 diberikan sebanyak 10 kg per bulan kepada setiap PBP. Dengan demikian, setiap penerima memperoleh total 30 kg beras selama tiga bulan. Program tersebut menyasar sekitar 33,2 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Selain bantuan pangan, pemerintah juga menambah alokasi beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak satu juta ton. Tambahan pasokan itu disiapkan untuk menjaga ketersediaan beras dan stabilitas harga hingga Maret 2027.
Alokasi tambahan tersebut diharapkan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat hingga memasuki masa panen pada Maret 2027. Bulog pada 8 September menyebut alokasi SPHP yang dimilikinya mencapai 828 ribu ton, dengan realisasi penyaluran sekitar 92 persen. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas