PONTIANAK POST - Polda Kalimantan Tengah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dari penanganan 113 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 12 September 2026. Penegakan hukum juga diarahkan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan penanganan perkara dilakukan terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat.
"Selain penanganan perkara yang melibatkan perseorangan, kami juga melakukan penanganan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla," kata Budi di Palangka Raya, Sabtu.
Menurut dia, Polda Kalimantan Tengah terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang berdampak luas terhadap berbagai aspek.
"Penanganan hukum terus dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla," ujarnya.
Dari 113 kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran Polres, sebanyak 94 perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Sebanyak 18 kasus telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan satu kasus dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Pulang Pisau Catat Tersangka Terbanyak
Penetapan 27 tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran Polda Kalimantan Tengah. Kabupaten Pulang Pisau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 10 orang.
Selanjutnya, empat tersangka berada di Kotawaringin Timur dan tiga orang di Palangka Raya. Sementara itu, tersangka lainnya tersebar di Katingan satu orang, Kotawaringin Barat satu orang, Lamandau satu orang, Sukamara satu orang, Kapuas satu orang, Gunung Mas dua orang, Barito Selatan satu orang, dan Barito Utara dua orang.
"Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita," terangnya.
Selain perkara perseorangan, terdapat 13 korporasi yang diduga terlibat dalam perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sedangkan enam lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Budi mengatakan perkembangan penanganan perkara juga menunjukkan sebagian kasus telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara tahap I dari kepolisian kepada kejaksaan untuk diteliti. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara