PONTIANAK POST — Antrean panjang untuk mendapatkan Pertalite masih terjadi di sejumlah SPBU di Kalimantan Timur. Pengendara harus menunggu berjam-jam, sementara barisan kendaraan meluber ke badan jalan dan mengganggu aktivitas warga.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah SPBU penyalur. Keterbatasan kuota, tingginya mobilitas kendaraan, dugaan pembelian berulang, penggunaan QR Code tidak sesuai, hingga penjualan kembali BBM bersubsidi ikut disorot.
Kaltim berada dalam posisi paradoks. Provinsi penghasil energi sekaligus lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) itu masih menghadapi persoalan dalam memenuhi kebutuhan energi dasar masyarakatnya.
Temukan Kendaraan Berulang Kali Mengisi
Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Balikpapan Christofel EG mengatakan, sistem QR Code sebenarnya dapat menjadi instrumen pengawasan transaksi BBM bersubsidi.
Melalui sistem tersebut, identitas kendaraan, volume pembelian, dan frekuensi pengisian dapat diketahui. Namun, pengawasan terhadap pola transaksi dinilai masih perlu diperkuat.
Christofel mencontohkan adanya kendaraan yang terdeteksi membeli Biosolar setiap hari selama sebulan. Pola tersebut dinilai tidak wajar dan perlu ditelusuri.
“Barcode itu cukup bagus sebagai alat kontrol. Kita bisa tahu identitas kendaraannya dan berapa konsumsinya,” katanya, Minggu (13/9) kepada Kaltim Post (grup Pontianak Post).
Menurut dia, pengawasan harus mampu mencegah kendaraan yang sama datang setiap hari dan terus menghabiskan kuotanya di SPBU.
“Tapi sekarang kuncinya adalah dikontrol agar kendaraan itu tidak setiap hari datang ke SPBU yang sama dan menghabiskan barcodenya,” lanjutnya.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM. Temuan itu antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar dan penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak berhak.
Pelanggaran lainnya berupa pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi serta ketidakpatuhan terhadap prosedur operasional SPBU.
Lebih dari 200 Surat Sanksi Diterbitkan
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan, lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi telah diterbitkan kepada 160 SPBU di Kalimantan sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.
Jumlah surat lebih banyak daripada SPBU yang dikenai tindakan karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat. Tindakan diberikan berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.
Sanksi dijatuhkan secara bertahap. Bentuknya mulai teguran, peringatan, kewajiban memperbaiki operasional, hingga penghentian sementara kegiatan SPBU.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” kata Edi.
Pertamina juga memeriksa prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas serta kuantitas produk, sarana keselamatan, dan standar pelayanan.
Di Kaltim terdapat sekitar 128 SPBU dalam jaringan lembaga penyalur Pertamina. Namun, Pertamina belum merinci jumlah SPBU di Kaltim yang menerima pembinaan atau sanksi.
Hiswana Usul Pengecer Pertalite Dilarang
Selain transaksi berulang, Hiswana Migas menyoroti penjualan kembali BBM bersubsidi oleh pengecer atau pengetap. Christofel meminta larangan tersebut ditegakkan secara konsisten apabila memang tidak diperbolehkan oleh ketentuan.
Menurut dia, pengecer sebaiknya hanya menjual BBM nonsubsidi, seperti Pertamax Series, Dexlite, atau Pertamina Dex. Langkah itu dinilai dapat menutup salah satu jalur permintaan BBM subsidi di luar SPBU.
Namun, pengamat hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini meminta pemerintah tidak langsung menyalahkan pengecer. Penyebab antrean harus ditelusuri terlebih dahulu, mulai dugaan penimbunan, penyalahgunaan, hingga kendala distribusi.
“Jangan langsung menyasar penjual BBM eceran. Cari dulu apa penyebabnya,” kata Orin, Sabtu (12/9).
Menurut dia, sebagian masyarakat membeli BBM secara eceran karena tidak ingin menghabiskan waktu untuk mengantre. Karena itu, keberadaan pengecer belum tentu menjadi pangkal keterbatasan Pertalite di SPBU.
Jika penjualan eceran hendak dilarang, Orin menilai dasar pertimbangannya harus mencakup keselamatan dan keamanan penyimpanan BBM.
“Kalaupun ingin melarang penjual BBM eceran, itu bukan karena langka atau tidaknya, tetapi lebih kepada aspek keamanannya,” ujarnya.
Kuota Diminta Dikembalikan
Christofel mengatakan, antrean Pertalite tidak sepenuhnya berada dalam kendali pengusaha SPBU maupun Pemkot Balikpapan. Ketersediaan dan kuota BBM bersubsidi ditentukan pemerintah pusat.
Hiswana Migas menyambut rencana penambahan SPBU penyalur Pertalite di Balikpapan. Namun, penambahan titik penyalur dinilai belum cukup jika tidak diikuti peningkatan kuota.
“Kalau kuotanya tetap, penambahan SPBU hanya membagi pasokan yang tersedia,” ujarnya.
Hiswana Migas meminta pola penyaluran seperti pada 2022–2023 dikembalikan. Saat itu, seluruh SPBU dapat melayani Pertalite untuk sepeda motor dan mobil.
“Seharusnya semua SPBU menjual. Jadi bukan hanya menambah lima atau enam, tetapi seluruhnya,” kata Christofel.
Menurut dia, penyebaran penyaluran ke seluruh SPBU dapat mencegah antrean terkonsentrasi di lokasi tertentu. Antrean mungkin masih muncul pada hari-hari pertama, tetapi diperkirakan berkurang setelah kebutuhan konsumen tersebar.
Usulan dan Alokasi Berjarak Lebar
Data usulan kuota Pertalite dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim menunjukkan selisih besar antara kebutuhan yang diajukan daerah dan alokasi BPH Migas.
Pada 2025, pemerintah kabupaten dan kota mengusulkan kuota sebesar 995.323,63 kiloliter. Namun, Kaltim hanya memperoleh alokasi 620.624 kiloliter.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 374.699,63 kiloliter. Alokasi yang disetujui hanya sekitar 62,35 persen dari jumlah yang diusulkan.
Pada 2026, kebutuhan yang diusulkan 10 kabupaten dan kota meningkat menjadi 1.034.972 kiloliter. Namun, data mengenai jumlah kuota yang akhirnya ditetapkan BPH Migas belum dicantumkan.
Kaltim Post telah meminta penjelasan terbaru kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim. Hingga Sabtu (12/9), permintaan wawancara tersebut belum mendapat respons.
Pemprov Minta Pasokan Tidak Dikurangi
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, pemerintah provinsi terus berkoordinasi agar kuota BBM yang berkurang dapat dikembalikan. Pemprov berharap kepastian diperoleh dalam waktu dekat.
“Itu komunikasi terus berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu ini bisa dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan, Kaltim akan terdampak,” katanya, Rabu (9/9).
Menurut Seno, persoalan BBM muncul ketika perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan daerah juga menghadapi tekanan. Penurunan rencana kerja dan anggaran biaya sektor pertambangan disebut turut memengaruhi lapangan pekerjaan.
“Sudah RKAB kita turun semua, masyarakat banyak yang menganggur. Sekarang ditambah lagi kekurangan BBM,” ujarnya.
Pemprov Kaltim meminta Pertamina tidak mengurangi pasokan. Distribusi kepada setiap SPBU juga harus sesuai dengan kuota dan peruntukannya.
Terkait dugaan mafia BBM, Seno belum ingin menarik kesimpulan karena pemerintah daerah belum memiliki bukti.
“Saya tidak bisa menjelaskan ada atau tidak ada mafia karena kami belum punya bukti apa pun,” katanya.
Lima SPBU Menunggu Persetujuan
Pemkot Balikpapan menyiapkan lima SPBU untuk melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua. Langkah itu diharapkan memecah antrean yang selama ini terkonsentrasi di sejumlah titik.
Lima lokasi tersebut adalah SPBU Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia di depan Majesty, dan Kebun Sayur. Penyaluran masih menunggu persetujuan BPH Migas dan penyelesaian uji tera.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berharap surat persetujuan segera diterbitkan.
“Insyaallah, mudah-mudahan minggu ini surat persetujuannya turun, terutama untuk Batakan, Manggar, dan Kebun Sayur. Tapi khusus roda dua dulu,” ujarnya, Kamis (10/9).
Menurut Rahmad, penambahan titik penyalur menjadi bagian dari evaluasi pengaturan antrean. Barisan kendaraan tidak hanya menyulitkan konsumen, tetapi juga mengganggu lalu lintas, pedagang, dan kegiatan ekonomi di sekitar SPBU.
Jika skema untuk sepeda motor berjalan efektif, Pemkot Balikpapan akan mempertimbangkan penambahan penyalur Pertalite bagi kendaraan roda empat.
Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyebut terdapat delapan SPBU yang diusulkan untuk menjual Pertalite. Perbedaan antara rencana lima SPBU oleh pemkot dan informasi delapan SPBU tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.
Antrean Dimulai Sebelum Jadwal
Pemkot Balikpapan juga menyoroti kendaraan roda empat yang datang sebelum jadwal pelayanan. Di SPBU MT Haryono dan Sepinggan, kendaraan disebut mulai mengantre sekitar pukul 20.00 Wita, sedangkan jadwal resmi dimulai pukul 22.00 Wita.
Rahmad meminta masyarakat menaati pengaturan waktu dan melaporkan dugaan pelanggaran. Kerja sama aparat diperlukan agar antrean tidak memunculkan kemacetan baru.
“Kalau siang, mudaratnya banyak. Pedagang dan pengguna jalan akan terganggu. Kami mohon maaf kepada seluruh warga dan akan terus mencari solusi terbaik,” katanya.
Syafruddin bahkan mengusulkan penempatan personel kepolisian di setiap SPBU selama antrean masih terjadi. Satpol PP juga dapat dilibatkan untuk memperkuat pengawasan.
“Misalnya, Polda Kaltim atau Polres Balikpapan bisa menurunkan dua orang di setiap SPBU agar pengawasannya lebih efektif,” ujarnya.
Tambah SPBU Tak Otomatis Tambah Kuota
Pengamat ekonomi dan bisnis Balikpapan Imam Ary Wibowo mengingatkan bahwa penambahan SPBU hanya membagi pasokan apabila kuota tidak ikut bertambah.
“Kalau sekarang ditambah 10 SPBU pun, itu hanya membagi kuota yang sudah ada. Paling hanya mengurai antrean, tetapi kuotanya tidak bertambah,” katanya.
Menurut Imam, kebutuhan BBM Balikpapan tidak tepat jika dihitung hanya berdasarkan jumlah penduduk atau kendaraan yang terdaftar.
Balikpapan merupakan kota industri dan pusat kegiatan ekonomi. Setiap hari kendaraan dari Samarinda, Tenggarong, Bontang, dan daerah lain masuk ke kota tersebut, kemudian mengisi BBM sebelum kembali ke daerah asal.
Aktivitas industri juga menambah kebutuhan. Perusahaan perkebunan, pertambangan, dan logistik dapat mengoperasikan puluhan hingga ratusan kendaraan setiap hari.
“Jangan sampai kita hanya melihat angka penduduk, tetapi tidak melihat berapa kendaraan yang masuk setiap hari dan bagaimana aktivitas ekonominya,” ujar Imam.
Karena itu, penetapan kuota perlu mempertimbangkan mobilitas antarwilayah, aktivitas industri, pertumbuhan ekonomi, dan posisi Balikpapan sebagai kota penyangga IKN.
IKN Tidak Otomatis Membuat Kaltim Diprioritaskan
Pertamina menyatakan status Kaltim sebagai lokasi IKN tidak serta-merta membuat provinsi tersebut memperoleh pola distribusi khusus.
Edi Mangun menjelaskan, jalur penyaluran setiap daerah memiliki karakteristik berbeda. Sebagian wilayah menggunakan satu moda transportasi, sedangkan daerah lain memerlukan beberapa moda.
“Setiap daerah memiliki karakteristik jalur penyaluran yang berbeda. Ada yang menggunakan moda tunggal dan ada yang multimoda,” katanya.
Orin menambahkan, jaminan ketersediaan BBM tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan keberadaan IKN. Energi merupakan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kaltim.
“Tidak terjadinya krisis di Kaltim bukan semata-mata karena IKN, tetapi karena memang itu hak masyarakat,” tegasnya.
Dua SPBU Baru Disiapkan
Di tengah panjangnya antrean, anggota Hiswana Migas tengah menyiapkan dua SPBU baru di Balikpapan. Lokasinya berada di Jalan Martadinata, Balikpapan Kota, dan Kilometer 13, Balikpapan Utara.
Pembangunan SPBU di Jalan Martadinata sedang berlangsung dan diperkirakan selesai dalam lima hingga enam bulan. SPBU dengan dua dispenser tersebut diharapkan menambah jangkauan pelayanan di pusat kota.
Sementara itu, rencana SPBU Kilometer 13 masih dalam proses perizinan. Hiswana Migas berharap pembangunan jaringan penyalur mendapat dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan.
“Kami siap membantu. Jika nantinya diharuskan beroperasi 24 jam, kami juga siap,” kata Christofel.
Persoalan Pertalite di Kaltim tidak dapat diselesaikan melalui satu kebijakan. Evaluasi kuota, penambahan titik penyalur, pengawasan QR Code, pemeriksaan transaksi berulang, dan penindakan penyalahgunaan harus berjalan bersamaan.
Tanpa pembenahan dari hulu hingga hilir, penambahan SPBU hanya akan memindahkan antrean. Masyarakat tetap harus membayar kebutuhan BBM bersubsidi dengan waktu yang terbuang di jalan.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro