Komisi II: 7 RUU Kabupaten/Kota Kalbar Bukan untuk Pemekaran

Uray Ronald • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 23:35 WIB
Rapat pembahasan 15 RUU tentang kabupaten/kota antara Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Rapat pembahasan 15 RUU tentang kabupaten/kota antara Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

 

PONTIANAK POST – Komisi II DPR menegaskan tujuh rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat bukan untuk membentuk daerah otonom baru melalui pemekaran. RUU tersebut disusun untuk menata dan menegaskan kembali dasar hukum keberadaan daerah agar selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuh daerah Kalbar yang masuk dalam 15 RUU tersebut yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan hal tersebut dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

“15 RUU tentang kabupaten/kota ini sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” katanya.

Menurut Dede, daerah yang menjadi objek pengaturan dalam 15 RUU tersebut merupakan kabupaten dan kota yang memiliki sejarah pemerintahan panjang serta memberikan kontribusi dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, substansi utama RUU bukan menciptakan entitas pemerintahan baru, melainkan menata kembali dan menegaskan dasar hukum daerah yang selama ini telah menjalankan fungsi pemerintahan.

“Langkah ini penting agar eksistensi daerah-daerah tersebut memiliki landasan hukum yang sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini,” ucap Dede.

Baca Juga: Mendagri Minta 7 RUU Kabupaten/Kota Kalbar Tak Bahas Titik Koordinat

Dasar Hukum Tujuh Daerah Kalbar Ditata

Dede mengatakan, hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih mengacu pada peraturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945, yakni pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Ia mengatakan penyusunan RUU tersebut menjadi langkah awal Komisi II DPR untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.

Dede menjelaskan terdapat empat tujuan utama penyusunan RUU tersebut. Pertama, menyelaraskan dasar hukum pembentukan daerah dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi.

Kedua, memperbarui nomenklatur administrasi yang sudah tidak sesuai. Ketiga, menegaskan karakteristik dan identitas masing-masing daerah. Keempat, memperkuat kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Nomenklatur Lama Diperbarui

Pembaruan nomenklatur, imbuh Dede, mencakup istilah-istilah lama seperti daerah tingkat (dati) II, swapraja, kotapraja, maupun kota besar yang dinilai tidak lagi sesuai dengan struktur pemerintahan daerah saat ini.

“Penyesuaian nomenklatur menjadi langkah penting untuk menghadirkan keseragaman, kepastian, dan kejelasan status hukum seluruh Kabupaten dan Kota dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia,” katanya.

Komisi II DPR meyakini pembahasan bersama pemerintah dapat menutup celah hukum yang telah berlangsung puluhan tahun sekaligus memperkuat sistem pemerintahan daerah agar lebih sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: DPR RI Setujui Tujuh RUU Kabupaten dan Kota di Kalbar Jadi Usul Inisiatif

15 RUU dari Tiga Provinsi Kalimantan

Selain tujuh RUU dari Kalimantan Barat, terdapat lima RUU dari Kalimantan Tengah dan tiga RUU dari Kalimantan Selatan.

Lima RUU dari Kalimantan Tengah yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara tiga RUU dari Kalimantan Selatan yakni RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (30/6) menyetujui ke-15 RUU tersebut ditetapkan menjadi usul DPR.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
RUU Kota Pontianak RUU kabupaten kota Kalbar RUU kabupaten kota Kalimantan Barat RUU Kapuas Hulu RUU Sintang