PONTIANAK POST - Wacana penertiban lahan telantar kembali mencuat dari Senayan. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang tengah digodok DPR akan memberikan kewenangan lebih tegas kepada negara.
Ketegasan itu berupa ambil alih lahan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Lahan Nganggur Bakal Disita, Bukan Cuma Jadi Wacana
Dalam rapat bersama kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, Rifqi menegaskan lahan yang dimohonkan namun dibiarkan telantar akan dialihkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Baca Juga: Ria Norsan Apresiasi BPN Kalbar, Persoalan Agraria dan Sengketa Tanah Terus Dituntaskan
“Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama,” kata Rifqi dikutip dari Antara (15/9).
Ia menambahkan, aturan lanjutan soal HGU yang kelebihan tanam nantinya akan diatur lebih rinci dalam UU Reforma Agraria, dengan semangat agar rakyat dan pemerintah daerah tidak lagi sekadar "penonton" dalam praktik penguasaan lahan skala besar.
“yang lain-lain nanti di UU Reforma Agraria, kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara daripada rakyat cuma jadi penonton terus, termasuk pemda juga cuma jadi penonton,” lanjutnya.
Gubernur Bakal Rangkap Jabatan sebagai Kepala BRAN Provinsi
Selain soal penertiban lahan, RUU ini juga mengatur pembentukan lembaga baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Menariknya, di tingkat provinsi, jabatan kepala BRAN rencananya akan otomatis melekat pada gubernur.
Baca Juga: Raker Gubernur Kalbar Bahas 7 Program Prioritas Presiden 2026, Karhutla Juga Disorot
“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” ujar Rifqi.
Skema ini menandakan reforma agraria tidak lagi ditangani sebagai program lintas kementerian yang terpisah dari struktur pemerintahan daerah, melainkan langsung menyatu dengan kewenangan kepala daerah.
BRAN Langsung di Bawah Presiden, Diawasi Dewan Pengawas Khusus
Di tingkat pusat, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Iman Sukri dalam rapat pleno Senin (7/9) malam menjelaskan BRAN dirancang sebagai lembaga independen yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Tugasnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pelaksanaan reforma agraria secara nasional.
Untuk menjaga agar kewenangan besar ini tidak disalahgunakan, RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang bertugas menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja lembaga tersebut.
Sudah Disetujui Jadi RUU Usul DPR, Tinggal Dibahas Bersama Pemerintah
RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri merupakan usul inisiatif Baleg DPR yang telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (8/9).
Baca Juga: Sekda Mempawah Tekankan Tertib Tata Ruang untuk Cegah Konflik Pertanahan dan Dukung Investasi
Setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis. Dengan status ini, pembahasan RUU akan berlanjut bersama pemerintah untuk menyusun aturan main baru soal tata kelola pertanahan di Indonesia.
Editor : Khoiril Arif Ya'qob