PONTIANAK POST - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Sebagian besar uang tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam beberapa koper berwarna merah di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif, mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Lima Mata Uang Asing Ikut Diamankan
Yang menarik, uang sitaan itu tidak hanya berupa rupiah. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merinci temuan tersebut.
Baca Juga: Sita Pelicin Rp106 Miliar, KPK Dalami Komunikasi dengan Orang Kepercayaan Nusron Wahid
“Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika sebesar 2.611.500,” ujarnya dikutip dari Jawa Pos (16/9).
Selain dolar Amerika Serikat, penyidik juga menemukan pecahan dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
“Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981,” tuturnya.
Penyitaan Menyebar ke Beberapa Lokasi
Selain dari rumah Gus Arif, penyidik turut menyita uang tunai dari sejumlah lokasi lain yang terkait para tersangka, yakni dari rumah Rizal Pahlevi, Zimamun Ni'am Aulawi, dan Sontang Coin Manurung.
“Rincian uang tunai yang disita dari ketiga lokasi tersebut yakni Rp896 juta dari rumah LEV, Rp8 juta dari rumah ZNM, dan Rp49,5 juta dari rumah SON,” urai Taufik.
Delapan Tersangka, Empat di Antaranya Orang Dekat Menteri
Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Taufik membenarkan status empat orang tersebut.
“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW,” katanya.
Empat tersangka lainnya adalah pejabat Kementerian ATR/BPN serta unsur swasta dari pihak Summarecon.
Dugaan Fee Rp1,5 Miliar untuk Muluskan Sengketa Tanah
KPK menduga uang fee diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 melalui perantara, sebagai kompensasi atas upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB di tengah sengketa tanah antara ahli waris pemilik asal dengan pihak Summarecon.
Baca Juga: DPR Usul Tanah Telantar Disita Negara, Gubernur Bakal Pimpin Badan Reforma Agraria di Daerah
“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, saudara ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” jelas Taufik.
KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Nusron Wahid
Meski belum ikut diamankan dalam OTT, KPK menegaskan bakal terus mendalami keterlibatan Nusron Wahid.
“Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Editor : Khoiril Arif Ya'qob