PONTIANAK POST — Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola izin tambang bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Kelima tersangka ialah Sudianto (SDT) alias Aseng selaku pemilik manfaat PT QSS, YA selaku komisaris, AP selaku direktur, serta IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU. Seorang tersangka lainnya, HFSD, merupakan analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara atas nama SDT alias Aseng dan kawan-kawan dinyatakan lengkap, dengan alat bukti berupa keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta surat dan dokumen,” kata Anang.
Setelah pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara Rp4,093 triliun.
Bauksit dari Luar IUP
Perkara bermula ketika Sudianto bersama YA mengakuisisi PT QSS pada 2017. Perusahaan tambang bauksit itu memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Setelah memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, PT QSS diduga tidak melakukan penambangan di dalam wilayah izinnya. Bauksit yang dijual perusahaan disebut berasal dari pembelian di luar wilayah IUP.
Kejagung menduga komoditas tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
Penjualan berlangsung pada 2020–2024. Dokumen persetujuan ekspor diduga diterbitkan menggunakan data tidak benar dan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.
PT QSS juga disebut tidak memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter, padahal fasilitas tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh persetujuan ekspor bauksit.
Menurut penyidik, pembelian bauksit dari luar wilayah izin tidak didahului proses uji tuntas atau due diligence yang sah. Perusahaan diduga menggunakan dokumen perizinannya untuk menjual komoditas yang bukan berasal dari kegiatan penambangan di konsesinya.
Pejabat ESDM Diduga Terlibat
Dalam proses pengurusan izin dan dokumen ekspor, Sudianto diduga meminta IA dan AP berkomunikasi dengan HFSD. Kejagung menduga terdapat pemberian uang kepada HFSD agar dokumen perizinan diterbitkan meskipun persyaratannya tidak terpenuhi.
HFSD berstatus analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM. Keterlibatan pejabat kementerian tersebut menjadi salah satu bagian penting yang akan dibuktikan jaksa dalam persidangan.
Saat menetapkan para tersangka pada Mei 2026, Kejagung menyatakan mereka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sita Aset Rp338,35 Miliar
Dalam penyidikan, Kejagung menyita aset milik Sudianto dan pihak terafiliasi dengan nilai taksiran Rp338,35 miliar. Nilai tersebut baru sekitar 8,3 persen dari kerugian negara Rp4,093 triliun berdasarkan audit BPKP.
Aset sitaan meliputi tanah dan bangunan, tujuh kapal tongkang, sembilan kapal tunda, serta 16 alat berat berupa ekskavator, grader, loader, dan vibro. Penyidik juga menyegel 46 truk jungkit dan tiga kendaraan operasional.
Selain aset pertambangan dan angkutan laut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan berat total sekitar delapan kilogram dari rumah AP. Barang tersebut diduga berkaitan dengan Sudianto dan pihak terafiliasi.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus mengamankan aset yang dapat digunakan dalam pemulihan kerugian negara apabila perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai berakhirnya tahap penyidikan. Selanjutnya, Kejari Jakarta Pusat bertanggung jawab atas penahanan dan penyusunan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Seluruh tersangka tetap memiliki hak membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro