PONTIANAK POST — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengawasan Rumah Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Annisa Ahmada Travelindo mulai Kamis, 17 September 2026. Langkah itu diambil setelah muncul persoalan keberangkatan hingga kepulangan jemaah umrah asal Jombang, Jawa Timur.
Persoalan tersebut tidak hanya menimpa puluhan jemaah yang sempat terlantar di Arab Saudi. Kemenhaj menemukan hampir 4.000 calon jemaah tercatat melalui Annisa Travel sehingga nasib keberangkatan dan dana mereka kini menjadi perhatian pemerintah.
Puluhan Jemaah Pulang dengan Biaya Sendiri
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, sebanyak 53 jemaah dapat pulang dari Arab Saudi pada Rabu (16/9). Namun, tiket kepulangan itu dibeli menggunakan uang pribadi.
Sebanyak 29 jemaah lainnya menyusul pulang pada Kamis (17/9) pagi dengan kondisi serupa. Mereka sebelumnya juga dilaporkan menghadapi persoalan akomodasi selama berada di Arab Saudi.
Beban membeli tiket sendiri menambah kerugian jemaah yang telah membayar paket perjalanan. Pemerintah belum memerinci nilai pengeluaran tambahan maupun mekanisme penggantiannya.
Kantor Travel Tutup dan Digembok
Irfan, yang akrab disapa Gus Irfan, mendatangi kantor pusat Annisa Travel di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang, Kamis siang. Kunjungan berlangsung sekitar pukul 14.00–14.30 WIB.
Namun, ia tidak dapat menemui pengelola perusahaan karena kantor tersebut dalam keadaan tertutup.
“Ternyata kantornya tutup, digembok,” kata Gus Irfan, dikutip dari Jawa Pos Radar Jombang, kepada Pontianak Post.
Keberangkatan 200 Jemaah Sempat Gagal
Masalah Annisa Travel sebelumnya mencuat ketika sekitar 200 calon jemaah yang dikoordinasikan KBIHU Muslimat Jombang gagal berangkat sesuai jadwal. Mereka telah berkumpul di Masjid Agung Baitul Mukminin, Alun-Alun Jombang, pada awal September 2026.
Persoalan lain kemudian muncul pada kelompok jemaah yang telah berada di Arab Saudi. Sejumlah jemaah belum mendapatkan tiket kepulangan dan sempat mengalami kendala akomodasi.
Potensi Dana Mencapai Rp120 Miliar
Kemenhaj mencatat hampir 4.000 calon jemaah umrah terdaftar melalui Annisa Travel. Jika setiap orang rata-rata membayar Rp30 juta, nilai dana yang harus dipertanggungjawabkan diperkirakan mencapai Rp120 miliar.
“Jika kita asumsikan semua rata-rata membayar Rp30 juta, itu artinya Rp120 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh travel ini,” ujar Gus Irfan.
Nilai Rp120 miliar tersebut masih berupa perkiraan, bukan hasil audit. Jumlah pembayaran setiap jemaah dan total dana yang telah diterima perusahaan masih perlu diverifikasi.
Izin Belum Dicabut
Untuk mencegah pendaftaran atau transaksi baru, Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH Annisa Travel sejak 17 September 2026. Namun, pemerintah belum mencabut izin operasional perusahaan tersebut.
Kemenhaj masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan sanksi lanjutan. Pemerintah juga perlu memastikan perlindungan bagi jemaah, termasuk kepastian keberangkatan, pemulangan, atau pengembalian dana.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro