PONTIANAK POST — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid akhirnya merespons penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan terkait dugaan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB). Nusron menyatakan menghormati proses hukum dan siap membantu penyidik.
KPK memastikan hingga Jumat (18/9), Nusron belum diperiksa. Pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar itu akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Bantah Sengaja Menghilang
Nusron menyampaikan tanggapannya seusai salat Jumat di kompleks Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Ia mengatakan kementeriannya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
“Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.
Ketika ditanya mengenai namanya yang ikut disebut dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK sebagai aparat penegak hukum.
“Kami ikuti prosesnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
Ia juga membantah kabar bahwa dirinya sengaja menghindari publik setelah kasus tersebut mencuat.
“Memang saya bisa menghilang seperti jin?” selorohnya.
Enggan Komentari Materi Perkara
Nusron tidak menjawab secara terperinci pertanyaan mengenai dugaan gratifikasi pengurusan HGB maupun perkara lain yang sedang didalami KPK. Ia juga mengarahkan pertanyaan teknis mengenai pemblokiran layanan pertanahan kepada bagian sengketa.
Menurut Nusron, proses hukum tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki birokrasi dan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor,” ujarnya.
Kementerian memastikan layanan pertanahan dan tata ruang tetap berjalan. Pengawasan internal juga akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Nusron Belum Diperiksa
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang diamankan. KPK juga menganalisis barang bukti elektronik yang disita.
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan menentukan status hukumnya.
“Pada kegiatan tertangkap tangan ini, kami hanya punya waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” kata Taufik.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan. Menurut Taufik, peluang pengembangan perkara masih terbuka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ditemukan penyidik.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Nusron, Taufik belum memberikan kepastian.
“Itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan. Saya pastikan sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
KPK Dalami Peran Korporasi
KPK menegaskan penyidikan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, bukan latar belakang politik pihak-pihak yang terlibat. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan individu, pejabat daerah, dan korporasi.
Salah satu korporasi yang disebut dalam pengembangan perkara ialah Summarecon. Namun, penyebutan nama perusahaan maupun pihak lain belum otomatis menunjukkan status sebagai tersangka atau keterlibatan pidana.
“Betul, ada latar belakang partai politik. Namun, kami tidak fokus ke arah politiknya,” ujar Taufik.
Penyidik juga menelusuri dugaan komunikasi dengan pejabat pemerintah daerah, dinas terkait, dan anggota DPRD Jawa Barat. Penelusuran dilakukan karena pengurusan pertanahan berkaitan dengan kewenangan pemerintah setempat.
Perkara Lain Ikut Ditelusuri
KPK menduga perkara tersebut bukan kasus tunggal dalam pelayanan pertanahan. Penyidik mengembangkan indikasi suap atau gratifikasi lain yang diduga melibatkan tersangka berinisial ERW dan MF.
Sejumlah isu pertanahan turut didalami, termasuk urusan di Lido, proyek tol laut, pagar laut, serta dugaan transaksi dalam pengisian jabatan dan mutasi. KPK belum memaparkan secara terperinci konstruksi maupun bukti untuk setiap dugaan tersebut.
Karena masih dalam tahap penyidikan, seluruh pihak yang disebut tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Gus Ipul Bantah Dana Muktamar
Di tengah penyidikan, muncul isu mengenai dugaan aliran dana ke penyelenggaraan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang. Ketua Panitia Muktamar Saifullah Yusuf membantah tudingan tersebut.
“Saya pastikan tidak ada. Saya berharap jangan membangun opini yang seakan-akan terkait dengan muktamar. Semua harus didasarkan pada bukti,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu di Jakarta, Kamis (17/9).
Saifullah menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK. Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi penyidik.
Nusron diketahui terlibat dalam muktamar tersebut dan memperoleh 207 suara usulan dalam penjaringan bakal calon ketua umum PBNU. Namun, fakta itu tidak membuktikan adanya hubungan antara penyelenggaraan muktamar dan perkara yang sedang disidik KPK.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro