Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Binaannya

Uray Ronald • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 23:15 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin.

 

PONTIANAK POST - Kementerian Agama membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan binaannya untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. 

Aturan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.

Pengaturan penggunaan gawai juga disertai panduan bagi orang tua dalam mendampingi anak menggunakan gawai dan internet di rumah. 

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pembatasan tersebut bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi.

“Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9).

Baca Juga: SE Nomor 18 Tahun 2026 Atur Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Pokok Kebijakannya

Aturan Penggunaan Gawai

Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.


Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orang tua. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan, dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional. 

Baca Juga: Mendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Lindungi Murid dari Risiko Ruang Digital

Kamaruddin menjelaskan penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid.

Ruang digital juga membawa risiko paparan terhadap perundungan siber, konten negatif, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Menkomdigi Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah, Langkah Lindungi Anak dari Risiko Konten Digital dan Ancaman Siber

“Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” ujarnya menambahkan.

Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.

Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan. *

 
Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
pembatasan penggunaan gawai gawai di sekolah satuan pendidikan keagamaan aturan penggunaan gawai kementerian agama