PONTIANAK POST - Tingginya harga tiket pesawat menjadi perhatian pemerintah karena berpengaruh langsung terhadap akses wisatawan menuju berbagai destinasi di Indonesia. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) pun menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari mendorong subsidi penerbangan hingga mengembangkan paket wisata bundling untuk menjaga pertumbuhan sektor pariwisata nasional.
"Persoalan harga tiket pesawat menjadi perhatian pemerintah, karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap berbagai destinasi wisata di Indonesia. Karena itu, Kemenpar menyiapkan sejumlah strategi," kata Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa di sela kunjungan kerja di Poltekpar Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Ni Luh mengatakan Kemenpar berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam menangani persoalan harga tiket. Menurut dia, kewenangan terkait penerbangan berada di Kementerian Perhubungan dan persoalan tersebut juga menjadi perhatian Presiden.
Penanganan harga tiket, lanjut dia, tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja. Industri penerbangan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, baik kementerian terkait maupun pelaku industri pariwisata.
Bundling Tiket dan Wisata Jadi Opsi
Selain mendorong kebijakan yang dapat menekan biaya perjalanan, Kemenpar menyiapkan skema bundling antara tiket perjalanan dan produk wisata. Paket tersebut diharapkan memberikan alternatif perjalanan yang lebih terjangkau sekaligus meningkatkan daya tarik destinasi wisata.
Langkah tersebut dinilai penting karena biaya transportasi udara menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan wisatawan ketika menentukan tujuan perjalanan. Dampaknya semakin terasa bagi destinasi yang sebagian besar aksesnya mengandalkan penerbangan.
Pemerintah sebelumnya juga memberikan dukungan melalui kebijakan insentif pajak untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah, termasuk tarif dasar dan fuel surcharge sesuai ketentuan.
Meski demikian, biaya penerbangan masih menjadi perhatian. Kementerian Perhubungan pada September 2026 menetapkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Besaran tersebut meningkat dibandingkan batas maksimal 30 persen pada bulan sebelumnya.
Penyesuaian itu dilakukan mengikuti kenaikan harga avtur. Kebijakan tersebut secara rata-rata diperkirakan memberikan dampak sekitar delapan persen terhadap harga tiket pesawat.
Di tengah tekanan biaya perjalanan, kinerja pariwisata nasional masih mencatat pertumbuhan. Kemenpar mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara hingga Juli 2026 mencapai 8,98 juta kunjungan atau meningkat 5,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah juga terus memperkuat wisata nusantara melalui pengembangan desa wisata dan promosi berbagai destinasi. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga pergerakan wisatawan sekaligus memperluas dampak ekonomi sektor pariwisata kepada masyarakat.
Melalui kombinasi kebijakan akses transportasi, pengembangan paket wisata, penguatan destinasi, dan promosi pariwisata, pemerintah berupaya menjaga akses perjalanan wisata sekaligus mempertahankan pertumbuhan sektor pariwisata nasional di tengah tekanan biaya transportasi dan dinamika ekonomi global. (ant)
Sumber : Antara