PONTIANAK POST - Pelaku usaha beras fortifikasi diminta memastikan kandungan gizi dalam produk benar-benar sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi hak konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap beras yang diperkaya dengan zat gizi.
Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar mengatakan kesesuaian antara klaim pada kemasan dan kandungan sebenarnya menjadi hal penting dalam produksi beras fortifikasi.
"Karena harapannya (beras fortifikasi yang dibeli masyarakat, Red) benar-benar punya kandungan tertentu. Tentu saja menimbulkan perbedaan proses produksi. Nah, kita berharap kekayaan fortifikasi itu berbanding lurus dengan kandungan yang dimiliki beras (fortifikasi) itu,” kata Ajbar terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Menurut Ajbar, pelaku usaha harus memastikan seluruh tahapan produksi memenuhi ketentuan sebelum produk dipasarkan. Termasuk memastikan kandungan gizi serta informasi yang dicantumkan pada kemasan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Pelaku usaha harus memastikan proses produksi, kandungan gizi, dan informasi produk memenuhi ketentuan sebelum beras dipasarkan," ujarnya pula.
Ia menjelaskan beras fortifikasi merupakan produk pangan yang diperkaya melalui penambahan zat gizi tertentu. Karena itu, informasi komposisi yang tercantum pada kemasan harus mencerminkan kandungan yang benar-benar terdapat dalam produk.
“Kehadiran beras fortifikasi itu dalam rangka penyiapan beras berkualitas tinggi. Itu dengan berbagai kandungan vitamin dengan mekanisme atau pola fortifikasi," katanya lagi.
Ajbar juga mengingatkan pengusaha penggilingan dan pelaku usaha beras agar serius mematuhi ketentuan terkait mutu, kandungan gizi, dan informasi produk. Dengan demikian, konsumen memperoleh produk sesuai dengan keterangan yang tertera pada kemasan.
“Nah, saya berharap kepada semua teman-teman, pengusaha penggilingan, pengusaha beras, untuk menaati secara serius bahwa apa yang tertera di kemasan kita itu benar-benar sesuai dengan kandungan yang dimiliki,” ujarnya pula.
Harga Beras Fortifikasi Jangan Membebani Konsumen
Selain memastikan mutu dan kandungan gizi, Ajbar menyoroti harga beras fortifikasi. Ia meminta harga produk tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dengan memperhitungkan biaya produksi dan proses fortifikasi secara wajar.
“Saya berharap harga beras fortifikasi ini juga bisa bagaimana diseimbangkan dengan biaya produksi dan biaya dampak dari penambahan berbagai kandungan vitamin dari fortifikasi,” kata Ajbar.
Menurut dia, harga yang ditetapkan perlu seimbang dengan proses produksi serta kandungan gizi yang benar-benar terdapat dalam beras. Hal tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh manfaat produk sesuai dengan harga yang dibayarkan.
“Kira-kira ada keseimbangan dan saya berharap tidak dimanfaatkan secara sporadis kalau memiliki kandungan tiba-tiba harga tanpa limit itu," ujarnya pula.
"Kita berharap benar-benar bisa dinikmati dan saya berharap bahwa beras fortifikasi pun memungkinkan bisa dinikmati sama masyarakat kita, sehingga harganya bisa ditata dengan baik,” katanya pula.
Perhatian terhadap mutu beras fortifikasi mencuat setelah Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar serta kandungan yang tercantum pada label.
Pemerintah menyebut produk-produk tersebut tidak memenuhi persyaratan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Dugaan ketidaksesuaian itu disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Dua puluh lima merek yang disebut dalam temuan tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Atas temuan tersebut, pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Amran menegaskan pengawasan terhadap beras fortifikasi diperketat. Produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai tindakan, termasuk pencabutan izin.
“Sekarang beras fortifikasi, yang melakukan manipulasi ditindak tegas, beri hukuman seberat-beratnya. Itu diawasi. Kami sudah minta Sestama (Sekretaris Utama), Deputi (Bapanas) yang baru kami lantik, awasi, tindak," kata Amran.
"Dan yang sudah melanggar kemarin, yang fortifikasi, izinnya dicabut. Saya perintahkan izinnya dicabut izinnya,” kata Amran pula. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara