PONTIANAK POST - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) nasional berhasil mencetak rekor tertinggi di angka 129,19 pada Agustus 2026. Capaian ini mengindikasikan penguatan posisi ekonomi petani Indonesia seiring pertumbuhan pendapatan yang melampaui kenaikan biaya pengeluaran usaha tani.
Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan sektor pertanian tidak sekadar diukur dari peningkatan angka produksi semata, melainkan dari tingkat kesejahteraan para produsen pangan di tingkat tapak.
"Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil," kata Mentan dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), posisi NTP Agustus 2026 sebesar 129,19 mengalami kenaikan 1,05 persen dibandingkan bulan Juli 2026 yang berada pada level 127,84. Lonjakan indikator ekonomi ini membuktikan efektivitas berbagai intervensi pemerintah dalam menjaga margin keuntungan para petani.
Mentan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar akselerasi pencapaian swasembada pangan berjalan selaras dengan peningkatan taraf hidup masyarakat tani. Apalagi sektor ini terbukti menjadi tulang punggung ketenagakerjaan nasional dengan menyerap hingga 27,99 persen total tenaga kerja di Indonesia.
Pemangkasan Harga Pupuk dan Kepastian HPP Gabah
Guna memangkas beban biaya produksi kelompok petani gurem dan buruh tani, pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 untuk menyederhanakan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi secara tepat sasaran. Selain itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga resmi diturunkan hingga 20 persen, di mana jenis Urea kini dijual Rp1.800 per kilogram dan NPK senilai Rp1.840 per kilogram.
“Petani harus memperoleh keuntungan yang layak. Negara harus hadir mulai dari penyediaan pupuk, air, mekanisasi, sampai memastikan hasil panennya terserap dengan harga yang baik. Kalau petani untung, pertanian akan terus tumbuh,” tegas Amran.
Di tingkat hilir, kepastian harga panen dijamin melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram guna melindungi petani dari risiko anjloknya harga saat panen raya.
Melalui integrasi kebijakan dari hulu ke hilir ini, pemerintah optimistis bahwa penguatan kapasitas usaha dan efisiensi biaya akan menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi pertanian nasional secara berkelanjutan (ant).
Sumber : Antara