PONTIANAK POST - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun bertindak cepat mengamankan lintasan rel perakitan Sumbergempol–Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, setelah aksi peletakan batu oleh orang tak dikenal sempat mengganggu keselamatan perjalanan dua armada kereta api pada Minggu (20/9). Tindakan vandalisme tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengancam keselamatan perjalanan publik.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan sarana dan prasarana transportasi masal kereta api.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik," katanya.
Berdasarkan laporan kronologi kejadian, gangguan keamanan tersebut pertama kali terdeteksi pada pukul 09.45 WIB dari laporan Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) yang mendapati tumpukan batu sengaja ditaruh di atas rel pada KM 147+7/9.
Merespons laporan darurat tersebut, manajemen KAI Daop 7 Madiun segera berkoordinasi dengan tim pengamanan Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut pada pukul 09.46 WIB. Personel keamanan gabungan tiba di lokasi pada pukul 09.55 WIB dan langsung melakukan proses sterilisasi hingga rel bersih kembali pada pukul 10.08 WIB.
Ancaman Hukuman Pidana Penjara 15 Tahun
Meskipun penanganan pensterilan jalur berlangsung cepat, insiden ini sempat menghambat perjalanan dua armada kereta api, yakni KA 302 serta PLB 269B (KA Matarmaja).
Tohari mengingatkan bahwa tindakan menempatkan benda asing atau sengaja merusak prasarana kereta api merupakan kejahatan berat yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelaku aksi perusakan atau sabotase prasarana kereta api dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 197 UU Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
KAI Daop 7 Madiun meminta warga yang tinggal di sepanjang perlintasan rel untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya dan segera melaporkan ke petugas jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api (ant).
Sumber : Antara