Romli Atmasasmita Sebut Arahan Presiden ke Kapolri Perkuat Penegakan Hukum Karhutla

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 12:39 WIB
Arsip: Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/am).
Arsip: Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/am).

PONTIANAK POST - Pakar hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai arahan tegas Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan dukungan politik yang sangat kuat dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut dinilai menjadi sinyal nyata komitmen pemerintah melindungi ekosistem hutan nasional.

Romli menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum di lapangan membutuhkan kehendak politik (political will) yang jelas dari pucuk pimpinan negara.

“Ini bukan sekadar retorika, melainkan sinyal kuat tentang arah kebijakan pemerintahan ke depan dalam hal perlindungan hutan dan ekosistem Indonesia,” kata Romli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia memaparkan bahwa dalam praktiknya, hubungan antara hukum dan politik saling memengaruhi. Tanpa adanya kehendak politik yang tegas, proses penegakan hukum berpotensi jalan di tempat dan tidak berjalan secara optimal. Oleh sebab itu, arahan Presiden dinilai memberikan payung dukungan bagi aparat kepolisian untuk bekerja tanpa intervensi.

Romli juga memandang instruksi Presiden mencerminkan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap kinerja Polri dalam mengidentifikasi serta menindak dugaan keterlibatan korporasi dalam bencana karhutla di Sumatra dan Kalimantan.

Instruksi All Out Usut Pidana 95 Korporasi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta Kapolri untuk mengerahkan seluruh jajaran kepolisian guna mendalami unsur pidana dalam kasus karhutla yang melibatkan sektor korporasi.

“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini,” ujar Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9).

Dalam rapat terbatas tersebut, laporan Kapolri mencatat sedikitnya 95 korporasi terindikasi melanggar dan ikut bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Kepala Negara menegaskan bahwa sanksi pencabutan izin usaha tidak boleh menjadi langkah akhir, melainkan harus dilanjutkan ke ranah hukum pidana jika terbukti ada pelanggaran.

Romli menekankan bahwa dukungan politik Presiden sangat krusial agar proses hukum tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Penelusuran dugaan tindak pidana berdasarkan pembuktian hasil penyidikan dibutuhkan demi memberikan efek jera, kepastian hukum, serta perlindungan ekosistem hutan secara berkelanjutan (ant).
Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Romli Atmasasmita pidana korporasi karhutla Presiden Prabowo Pakar Hukum