PONTIANAK POST — Gagasan Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dinilai memungkinkan dari sisi anggaran. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memperkirakan kebutuhan dananya mencapai Rp569 triliun, lebih rendah daripada usulan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 sebesar Rp820 triliun.
Namun, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan Rp240 triliun dari anggaran pendidikan tersebut dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika alokasi MBG dikeluarkan, tersisa sekitar Rp580 triliun atau hanya berselisih Rp11 triliun dari estimasi kebutuhan pendidikan gratis.
“Di dalam RAPBN 2027, anggaran MBG Rp240 triliun masih diambil dari dana pendidikan,” kata Ubaid kepada Jawa Pos, Senin (21/9).
Menurut kalkulasi JPPI, penyelenggaraan pendidikan tanpa biaya dari SD hingga jenjang sarjana, baik di lembaga negeri maupun swasta, memerlukan sekitar Rp569 triliun. Perhitungan tersebut perlu diikuti penjelasan rinci mengenai komponen biaya dan jumlah peserta didik yang ditanggung.
Dahulukan SD-SMP Swasta
Ubaid menilai pekerjaan mendesak pemerintah bukan lagi sekadar menggratiskan sekolah negeri. Pendidikan dasar dan menengah negeri selama ini telah memperoleh dukungan negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pemerintah, menurut dia, harus lebih dahulu memastikan murid SD dan SMP swasta tidak lagi dibebani biaya pendidikan. Langkah tersebut juga diperlukan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembiayaan pendidikan dasar pada sekolah negeri maupun swasta.
“Gratiskan dahulu SD-SMP swasta. Apalagi, itu sudah menjadi putusan MK tahun lalu,” katanya.
Pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan skema pembiayaan yang jelas. Tidak semua sekolah swasta memiliki kemampuan keuangan, fasilitas, jumlah murid, dan struktur biaya yang sama.
UKT Membatalkan Mimpi Kuliah
Persoalan lebih besar terdapat pada jenjang perguruan tinggi. Ubaid menyoroti calon mahasiswa yang membatalkan pendaftaran meskipun telah dinyatakan lulus karena tidak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT).
“Mereka memilih batal menjadi mahasiswa karena dikenakan uang kuliah tunggal yang tinggi,” katanya.
Biaya kuliah dapat menjadi penghalang bagi keluarga berpenghasilan rendah. Kelulusan seleksi tidak otomatis menjamin seseorang dapat duduk di bangku perkuliahan apabila biaya awal dan UKT tidak terjangkau.
PTN BH Dinilai Berlawanan
JPPI juga mengkritik perubahan status perguruan tinggi negeri menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH). Status tersebut memberikan otonomi lebih luas, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
Namun, Ubaid menilai berkurangnya ketergantungan pada APBN dapat mendorong perguruan tinggi mencari pendapatan sendiri. Salah satu risiko yang perlu diawasi ialah meningkatnya beban biaya yang ditanggung mahasiswa.
Menurut dia, arah tersebut tidak sejalan dengan gagasan kuliah gratis di kampus negeri. Pemerintah perlu memastikan otonomi perguruan tinggi tidak mengurangi akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Kemenag Menyambut Positif
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyambut positif gagasan sekolah dan kuliah gratis di lembaga pendidikan negeri. Kemenag mengelola madrasah serta perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta.
“Itu kabar baik bagi dunia pendidikan,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman Kemenag dengan Save the Children Indonesia di Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Kamaruddin, pendidikan dasar dan menengah saat ini sudah mendekati gratis karena pemerintah menyalurkan dana BOS. Namun, pelaksanaan pendidikan tanpa biaya tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara.
“Negara sudah hadir dengan program BOS,” ujarnya.
Kamaruddin memperkirakan pembahasan lintas kementerian mengenai gagasan Presiden segera dilakukan. Pemerintah perlu merumuskan cakupan penerima, komponen biaya yang ditanggung, serta tahapan pelaksanaannya.
Kalkulasi JPPI menunjukkan ruang anggaran secara matematis tersedia apabila dana pendidikan difokuskan pada layanan pendidikan. Namun, kepastian sekolah dan kuliah gratis tetap memerlukan desain kebijakan, verifikasi kebutuhan, dan keputusan pemerintah mengenai posisi anggaran MBG. (wan/ttg)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro