PONTIANAK POST - Empat personel Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Pemberhentian tersebut menjadi bentuk penegakan aturan internal Polri terhadap personel yang terbukti melanggar ketentuan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan empat personel yang dikenai PTDH terdiri atas dua anggota berpangkat Bripda berinisial A dan S, satu Brigadir berinisial FAP, serta satu Bripka berinisial MS.
"Ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya di Padang Aro, Senin (21/9).
Andreanaldo menjelaskan keputusan pemberhentian tersebut diberikan setelah keempat personel terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Proses pemberian sanksi telah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan mengacu pada Surat Petikan Keputusan Kapolda Sumbar.
"Keputusan PTDH ini diberikan kepada empat personel yang melakukan pelanggaran disiplin, sebagaimana dimaksud dalam Surat Petikan Keputusan Kapolda Sumbar dan seluruh prosesnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur," katanya pula.
PTDH Jadi Pengingat bagi Seluruh Personel
Keempat anggota yang dikenai PTDH tidak hadir langsung dalam upacara pemberhentian. Kehadiran mereka diwakili melalui foto masing-masing. Kendati demikian, seluruh rangkaian upacara tetap berlangsung tertib dan khidmat.
Andreanaldo mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan sekaligus membina disiplin di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia mengakui pelaksanaan upacara PTDH bukan keputusan yang mudah secara emosional. Sebagai sesama manusia, dia mengaku berat dan sedih karena keputusan tersebut tidak hanya berdampak kepada personel yang diberhentikan, tetapi juga keluarga mereka.
Meski demikian, setiap anggota Polri, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menaati seluruh peraturan, menjaga integritas, serta menjalankan tugas berdasarkan sumpah dan kode etik profesi.
Andreanaldo berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Polres Solok Selatan. Seluruh personel diminta mengambil pelajaran dari pemberhentian tersebut dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas.
"Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Solok Selatan tentang pentingnya menjaga kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujarnya pula. (ant)
Sumber : Antara