PONTIANAK POST - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang beroperasi di Kalimantan sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima perusahaan tersebut memiliki total konsesi mencapai 92.464 hektare.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lima perusahaan yang izinnya dicabut tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan. Perusahaan pertama, PT Wana Lestari Jaya, memiliki konsesi sekitar 29.140 hektare yang berada di Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memiliki konsesi seluas 11.882 hektare. PT Pancaran Wana Nusa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi sekitar 3.812 hektare.
Dua perusahaan lainnya yakni PT Grace Putri Perdana yang memiliki wilayah konsesi di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luas 28.990 hektare. Kemudian PT Babugus Wahana Lestari di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 18.640 hektare.
Total Area Terbakar Capai 1.169,13 Hektare
Raja Antoni juga memaparkan luas area yang terbakar pada masing-masing konsesi. PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, dan PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare.
Sementara itu, area terbakar di wilayah konsesi PT Grace Putri Perdana mencapai 374,99 hektare dan PT Babugus Wahana Lestari seluas 231,10 hektare. Secara keseluruhan, area terbakar pada lima perusahaan tersebut mencapai 1.169,13 hektare.
Menurut Raja Antoni, pencabutan izin dilakukan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kata dia, memiliki kewajiban menjaga kawasan sekaligus memenuhi seluruh kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan pemerintah.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Raja Antoni berharap langkah tersebut dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Ia menegaskan perusahaan harus mencegah terjadinya pembakaran maupun pembiaran terhadap kebakaran hutan dan lahan.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya. (ant)
Sumber : Antara