PONTIANAK POST – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (22/9).
Dari jumlah tersebut, tujuh RUU mencakup daerah di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak.
Regulasi tersebut ditujukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terkait wilayah administratif.
Baca Juga: Komisi II: 7 RUU Kabupaten/Kota Kalbar Bukan untuk Pemekaran
DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan
Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, yang ditandai dengan ketukan palu.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Cucun.
Sebanyak 15 RUU tersebut mencakup tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima daerah di Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Kalimantan Selatan.
Daftar 15 RUU Kabupaten/Kota yang Disetujui
Berikut daftar RUU yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI:
Kalimantan Barat:
-
RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu
-
RUU tentang Kabupaten Sintang
-
RUU tentang Kota Pontianak
-
RUU tentang Kabupaten Mempawah
-
RUU tentang Kabupaten Sambas
-
RUU tentang Kabupaten Sanggau
-
RUU tentang Kabupaten Ketapang
Kalimantan Tengah:
8. RUU tentang Kabupaten Kapuas
9. RUU tentang Kabupaten Barito Utara
10. RUU tentang Kabupaten Barito Selatan
11. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur
12. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat
Kalimantan Selatan:
13. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara
14. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan
15. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Baca Juga: Mendagri Minta 7 RUU Kabupaten/Kota Kalbar Tak Bahas Titik Koordinat
DPR Perbarui Dasar Hukum Pembentukan Daerah
Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan penyusunan regulasi tersebut bertujuan menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Menurut dia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental.
Karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengatur pembentukan daerah, harus mengacu pada konstitusi yang berlaku.
“Sampai dengan hari ini, Komisi II telah menghasilkan 112 undang-undang kabupaten/kota yang dasar hukum konstitusinya telah disesuaikan. Komisi II masih memiliki pekerjaan rumah berupa 96 RUU tentang provinsi dan kabupaten/kota yang harus diselesaikan bersama melalui Prolegnas 2027–2028,” kata Rifqi.
Ia mengatakan penyusunan 15 RUU tersebut telah melalui berbagai konsultasi publik untuk memperoleh data empiris, saran, dan masukan dari para pemangku kepentingan daerah.
Pihak yang dilibatkan dalam konsultasi tersebut meliputi kepala daerah, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat.
Baca Juga: Baleg DPR Targetkan RUU Masyarakat Adat Disahkan, Iman Sukri: Sudah 18 Tahun Belum Selesai
Kepastian Batas Wilayah Jadi Salah Satu Fokus Regulasi
Ruang lingkup pengaturan dalam 15 RUU tersebut meliputi tanggal pembentukan kabupaten/kota, penegasan cakupan wilayah, ibu kota, serta karakteristik dan ciri geografis daerah.
Regulasi itu juga mencakup penegasan batas daerah sebagai batas administratif untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik.
Bagi daerah yang diatur, kejelasan batas administratif menjadi bagian penting dalam penataan dasar hukum wilayah.
Namun, rincian perubahan atau penegasan batas untuk masing-masing kabupaten/kota perlu merujuk pada naskah undang-undang yang telah disahkan.
DPR Tegaskan Tidak Ada Pemekaran Wilayah
Rifqi menegaskan bahwa 15 RUU tersebut tidak mengatur pembentukan daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah.
“Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru, tidak ada penambahan struktur pemerintahan baik pada tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan, dan tidak menimbulkan beban fiskal baru, termasuk tidak menghadirkan politik hukum desentralisasi yang bersifat afirmatif kepada masing-masing daerah,” ujarnya.
Dengan demikian, pengesahan regulasi tersebut berfokus pada penataan dasar hukum kabupaten/kota yang sudah ada, bukan pembentukan pemerintahan daerah baru.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara