PONTIANAK POST – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi.
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen dan mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih berada pada tahap pembicaraan informal.
Puan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), saat menanggapi perkembangan revisi UU Pemilu.
Baca Juga: Revisi UU Pemilu, Pengamat Dorong Syarat Pendidikan Caleg Minimal S1
Puan: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masih Wacana
Puan menegaskan, angka ambang batas parlemen 5 persen belum dapat dianggap sebagai keputusan final DPR. Begitu pula wacana mengenai kesepakatan bahwa ambang batas tersebut akan diusung oleh dua partai politik.
“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan berbagai gagasan terkait perubahan aturan Pemilu masih dibicarakan sebelum memasuki pembahasan resmi di DPR RI.
Karena itu, angka ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat disebut sebagai keputusan yang telah disepakati.
Baca Juga: NasDem Kalbar Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Moderat, Demi Stabilitas Sistem Presidensial
Revisi UU Pemilu Masih Membuka Ruang Masukan
Pembahasan revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal. Komisi II DPR RI sebelumnya menyatakan masih membuka masukan dari berbagai pihak terkait sejumlah isu kepemiluan.
Isu yang menjadi perhatian mencakup parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain Pemilu pusat dan daerah.
Puan menegaskan pembahasan di DPR nantinya perlu diarahkan untuk menghasilkan pengaturan Pemilu yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.
“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.
DPR Masih Memiliki Waktu Sebelum Pemilu 2029
Puan mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu masih memiliki waktu karena Pemilu berikutnya baru akan berlangsung pada 2029.
Menurut dia, setiap perubahan ketentuan perlu dibahas secara matang sebelum ditetapkan dalam regulasi.
DPR, lanjut Puan, akan mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk membuka ruang pembicaraan sebelum keputusan resmi diambil.
Dengan demikian, wacana ambang batas parlemen 5 persen maupun mekanisme pencalonan presiden masih perlu melalui pembahasan resmi sebelum dapat ditetapkan sebagai ketentuan dalam revisi UU Pemilu.
Baca Juga: Politik Kalbar: Hanura Soroti Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen, Minta Tak Ada Suara Terbuang
Sebelumnya, PT 4 Persen Berlaku pada Pemilu 2024
Sebagai konteks, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ambang batas perolehan suara partai politik sebesar 4 persen dari suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 414 ayat (1).
Ketentuan PT 4 persen tersebut digunakan pada Pemilu 2024. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan tersebut tidak dapat lagi diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.
Dengan demikian, angka 5 persen yang kini dibicarakan merupakan bagian dari proses pembahasan untuk aturan Pemilu berikutnya, bukan angka yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.*
Editor : Uray Ronald
Sumber : DPR RI