PONTIANAK POST – Kementerian Agama mendorong penghulu memperkuat pencegahan nikah siri dengan memastikan status dan persyaratan calon pengantin sebelum akad nikah dilangsungkan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, pemeriksaan calon pengantin menjadi bagian penting untuk memastikan pernikahan memenuhi ketentuan agama dan hukum negara.
Hal tersebut disampaikan Abu Rokhmad dalam Pembinaan Penghulu dan Penyuluh se-Kota Mataram, Senin (21/9/2026), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ia mencontohkan, penghulu perlu memastikan status calon pengantin laki-laki, terutama jika terdapat indikasi yang bersangkutan telah memiliki istri dan hendak melangsungkan pernikahan kedua.
“Memang harus diperiksa, dan yang bisa memeriksa itu hanya orang yang profesional yang paham. Tidak boleh sembarangan, harus hati-hati betul,” ujar Abu Rokhmad.
Menurut dia, kehadiran keluarga dan tamu dalam prosesi akad tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku. Jika calon pengantin memiliki kondisi yang mengharuskan prosedur tertentu, penghulu harus memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum akad.
Baca Juga: Bekali Calon Pengantin, Kemenkum Kalbar Sosialisasikan Legalitas Nikah hingga Pencegahan KDRT
Kemenag Dorong Gerakan Pencegahan Nikah Siri
Abu Rokhmad meminta gerakan pencegahan nikah siri terus digalakkan di tengah masyarakat. Edukasi mengenai pernikahan yang tidak tercatat, kata dia, perlu disampaikan dengan pendekatan agama agar masyarakat memahami bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar persoalan administratif.
“Harus mulai digalakkan gerakan pencegahan nikah siri dan dijelaskan dengan menggunakan bahasa agama mengapa nikah yang tidak tercatat itu sangat membahayakan dan dilarang oleh hukum negara,” katanya.
Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada keluarga. Pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak pada pemenuhan hak perempuan dan anak.
“Hukum negara tidak ingin mempersulit orang yang mau menikah, sebenarnya ingin melindungi, terutama perempuan dan anak yang dilahirkan,” tutur Abu Rokhmad.
Penyuluh Diminta Perkuat Edukasi Keluarga
Selain nikah siri, Abu Rokhmad menyoroti fenomena living together without marriage, yakni pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
Menurut dia, perkembangan teknologi digital turut mengubah pola pergaulan masyarakat sehingga persoalan tersebut perlu menjadi perhatian penghulu dan penyuluh.
“Yang kedua, ini berbahaya: living together without marriage, kumpul satu rumah tapi tidak ada ikatan pernikahan,” katanya.
Abu Rokhmad mengatakan persoalan keluarga tidak cukup dihadapi melalui pendekatan administratif. Penyuluh agama perlu aktif memberikan pemahaman mengenai fikih keluarga, tanggung jawab suami istri, serta pentingnya membangun keluarga yang memiliki ketahanan.
Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Pra-Nikah, Kemenkum Kalbar Edukasi Calon Pengantin di Pontianak Utara
Ia mengingatkan, peran penghulu dan penyuluh bukan hanya menyampaikan materi mengenai tata cara akad atau fikih menikahkan. Edukasi juga perlu diperluas pada persoalan kehidupan keluarga setelah pernikahan.
"Jangan sungkan untuk sering berbicara tentang tema fikih keluarga, fikih usrah, bukan hanya fikih menikahkan. Fikih keluarga itu penting disampaikan kepada jemaah Bapak Ibu semua,” ujarnya.
“Kalau keluarga itu baik-baik saja, maka lingkungan sekitar juga akan baik-baik saja. Kalau lingkungan sekitar baik-baik saja, insyaallah negara kita juga akan baik-baik saja,” katanya.
Dengan demikian, tanggung jawab penghulu dan penyuluh dalam persoalan keluarga tidak berhenti pada pelayanan administratif. Keduanya juga memiliki tanggung jawab keagamaan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah, tercatat, dan dijalani dengan penuh tanggung jawab.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara