Penegasan itu disampaikan setelah KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut penindakan terhadap kepala daerah tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya tidak membedakan perkara berdasarkan nilai maupun skala kasus.
“Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum KPK mengumumkan hasil OTT yang menjerat Sirajudin. Menurut Taufik, operasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa KPK tidak menargetkan pihak tertentu dalam menjalankan penindakan.
“Ini membuktikan bahwa KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak ada menyasar atau menargetkan pihak-pihak tertentu. Jadi, ini murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” katanya.
Taufik menegaskan pengaduan masyarakat tetap menjadi salah satu sumber informasi yang diperhatikan KPK. Laporan tersebut dapat berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami tetap memperhatikan aduan-aduan yang masuk ke KPK, baik itu di pusat maupun di daerah,” ujarnya.
Pejabat Daerah Tak Bisa Anggap Aman
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penindakan terhadap Sirajudin juga menjadi pengingat bagi penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah. Menurut dia, letak wilayah yang jauh dari Jakarta bukan alasan untuk menganggap laporan dugaan korupsi tidak akan ditindaklanjuti KPK.
“Penyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan dengan lokasi daerah yang jauh dari Ibu Kota, jauh dari Jakarta, kemudian beranggapan bahwa KPK khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.
KPK sebelumnya menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT pada 21 September 2026. Dari 14 orang yang diamankan, enam orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sehari setelah OTT, pada Selasa (22/9), KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai Rp200 juta. Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta berada dalam sebuah koper di rumah bupati, sedangkan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pihak swasta kemudian diduga menyerahkan Rp130 juta atau sebagian dari fee tersebut untuk salah satu paket proyek pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai proyek Rp1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sepanjang 2023 hingga 2026 dengan nilai mencapai Rp11,14 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas Rp350 juta yang diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolaang Mongondow Utara yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan serta Rp10,79 miliar dari pihak-pihak lainnya.
Pada 2023 hingga 2024, Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara. Selanjutnya, pada 2025 hingga 2026, dia menjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara untuk periode 2025–2030.
KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan selama 20 hari pertama sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (ant)