PONTIANAK POST — Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga tahun 2026 tengah digulirkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penyaluran kali ini mencakup pencairan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Intervensi bantuan sosial ini terus difokuskan pemerintah guna menjaga keterjangkauan daya beli masyarakat lapisan bawah, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga, serta mengakselerasi penanggulangan kemiskinan secara terpadu.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya, berikut panduan menyeluruh terkait persyaratan kriteria, penyebab penghentian bantuan, hingga rincian nominal yang diterima.
Baca Juga: Data Desil Bansos 2026 Keliru? Simak Cara Lengkap Sanggah: Bisa Lewat WhatsApp!
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2026
Guna memastikan alokasi APBN tepat sasaran, Kemensos menetapkan sejumlah kualifikasi ketat yang mencakup aspek kependudukan, kondisi sosial ekonomi, hingga keberadaan komponen khusus keluarga.
1. Persyaratan Administrasi Kependudukan
- Status Kewarganegaraan: Wajib memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sah.
- Terdata di Sistem Kemensos: Nama calon penerima wajib masuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Sinkronisasi Data: Identitas kependudukan terverifikasi padan dengan data Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
2. Ketentuan Kesejahteraan Sosial Ekonomi
- Tingkat Ekonomi: Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang menduduki pemeringkatan Desil 1 hingga Desil 4.
- Bukan Unsur Aparatur Negara: Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun purnawirawan/pensiunannya.
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD: Tidak berstatus karyawan aktif di BUMN maupun BUMD.
- Batas Batas Penghasilan: Tidak memiliki upah bulanan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: Jelang Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4, Hindari 4 Hal Ini Agar Saldo Bantuan Tidak Tertahan
3. Syarat Komponen Khusus Keluarga Penerima PKH
Khusus kepesertaan PKH, rumah tangga penerima sekurang-kurangnya harus memiliki minimal satu komponen wajib berikut:
- Kesehatan: Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) atau anak usia dini/balita (0–6 tahun).
- Pendidikan: Peserta didik jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat yang aktif terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Kesejahteraan Sosial: Warga lanjut usia (60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat.
Faktor Penyebab Kepesertaan Bansos Dicoret
Status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bersifat permanen. Kepesertaan bansos dapat dinonaktifkan pada tahap ketiga maupun periode selanjutnya apabila ditemukan kondisi berikut:
- Tingkat ekonomi KPM dinilai telah sejahtera atau mandiri secara finansial.
- Penerima manfaat meninggal dunia tanpa ada anggota keluarga pengganti dalam satu KK.
- Beralih profesi menjadi ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Terindikasi memiliki kepemilikan data ganda dalam satu KK.
- Terdeteksi memiliki kepemilikan aset bernilai mewah secara permanen.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT 2026
Besaran nilai dana bantuan yang ditransfer ke masing-masing KPM disesuaikan dengan skema program yang diterima.
1. Alokasi Nominal PKH
Indeks bantuan PKH dihitung berdasarkan komponen anggota keluarga penerima:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Baca Juga: 5 Bansos yang Cair Akhir September 2026: Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu, Cek Rincian dan Penerimanya
2. Alokasi Nominal BPNT
Berbeda dengan PKH, bantuan pangan disalurkan secara merata dengan nilai Rp200.000 per bulan. Pada pencairan tahap ketiga alokasi triwulan (Juli, Agustus, dan September 2026), KPM menerima dana akumulasi sebesar Rp600.000.
Dana BPNT langsung ditransfer ke akun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima manfaat dan dapat dicairkan melalui jaringan ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank resmi terdekat.
Editor : Miftahul Khair