Cek Dompet Anda! Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, BI Beri Penjelasan

Khoiril Arif Ya'qob • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 20:20 WIB
Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). (Threads @christopherkeju)
Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). (Threads @christopherkeju)

PONTIANAK POST - Uang rupiah kertas dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo tengah menjadi perhatian masyarakat. Di media sosial, uang disebut-sebut langka dan mulai diburu.

Namun, ada satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat. Pergantian pejabat tidak membuat rupiah yang sudah diproduksi dan beredar menjadi tidak berlaku.

Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang telah diproduksi dan diedarkan tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Purbaya Pamer Video Mancing usai Lengser dari Menkeu, Netizen Salah Fokus ke Satu Kalimat

Tanda Tangan Pejabat Lama Tidak Membuat Rupiah Batal

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan.

Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih menemukan uang kertas dengan tanda tangan Purbaya dan Perry dalam transaksi sehari-hari.

Uang tersebut diproduksi sesuai proses pencetakan yang telah ditetapkan sehingga tetap memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah.

Lalu, Mengapa Uang Ini Jadi Buruan?

Perhatian masyarakat muncul setelah uang bertanda tangan pejabat sebelumnya ramai disebut sebagai uang langka di media sosial.

Baca Juga: Purbaya Dicopot lewat Telepon, Pasar Sambut Positif Pelantikan Suahasil Nazara

Namun, status sebagai alat pembayaran yang sah berbeda dengan nilai koleksi. Kelangkaan atau nilai lebih tinggi di pasar kolektor merupakan persoalan tersendiri dan tidak otomatis membuat sebuah pecahan memiliki nilai lebih dari nominal yang tercetak.

Dengan kata lain, uang Rp100.000 tetap memiliki nilai pembayaran Rp100.000 meskipun tanda tangan pada uang tersebut berasal dari pejabat yang kini sudah berganti.

Tanda Tangan Akan Mengikuti Pejabat yang Menjabat

BI menjelaskan, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang sedang menjabat, sesuai proses dan tahapan pengelolaan uang rupiah.

Aturan BI juga menegaskan bahwa perubahan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI bukan merupakan perubahan ciri umum uang rupiah.

Ketentuan ini menjelaskan mengapa uang dengan tanda tangan pejabat berbeda dapat sama-sama beredar dan tetap berlaku.

Kapan Rupiah Bisa Tidak Berlaku?

Masyarakat juga perlu membedakan pergantian pejabat dengan pencabutan uang dari peredaran.

Baca Juga: Rupiah Menguat ke Rp17.857, Pasar Menanti Keputusan BI Hari Ini

Rupiah tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena pejabat yang tanda tangannya tercetak di uang tersebut sudah tidak menjabat.

Uang menjadi tidak berlaku apabila Bank Indonesia secara resmi melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran sesuai ketentuan.

BI sebelumnya, misalnya, memang mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno” tahun emisi 2001 dari peredaran.

Ketentuan tersebut menetapkan uang itu tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah sejak 6 Juni 2026.

Jadi, jika menemukan uang tahun cetak 2026 dengan tanda tangan pejabat lama, tidak perlu buru-buru menganggapnya sebagai uang yang sudah tidak berlaku. Selama belum ada pencabutan dan penarikan resmi, rupiah tersebut tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Editor : Khoiril Arif Ya'qob
Sumber : Jawa Pos
uang langka diburu kolektor menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa