Apartemen di Balik Jeruji Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Kamar Mewah

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB
LAYANAN INFORMASI: Warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memanfaatkan fasilitas Saung Kahiji untuk mengecek remisi dan tanggal bebas belum lama ini. Lapas ini tengah menjadi sorotan usai sidah Ombudsman RI. (FOTO: DOK. LAPAS CIBINONG)
LAYANAN INFORMASI: Warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memanfaatkan fasilitas Saung Kahiji untuk mengecek remisi dan tanggal bebas belum lama ini. Lapas ini tengah menjadi sorotan usai sidah Ombudsman RI. (FOTO: DOK. LAPAS CIBINONG)

 

PONTIANAK POST - Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar berfasilitas menyerupai apartemen saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9). Bangunan di kawasan belakang lapas itu diduga digunakan di luar peruntukannya. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah membentuk tim pemeriksa.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan kamar-kamar tersebut memiliki ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak. Sebagian bangunan berada di sekitar rumah dinas kepala lapas.

“Bagus sekali, standar apartemen. Walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada,” kata Fikri, dikutip dari Radar Bogor (kelompok Pontianak Post)

Petugas lapas menyebut bangunan itu sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan penjelasan tersebut. Fikri mengatakan timnya memperkirakan ada enam hingga tujuh orang di kawasan itu, tetapi baru satu orang yang sempat dimintai keterangan. Identitas penghuni dan peruntukan resmi bangunan belum dipastikan.

Minuman Beralkohol dan Dugaan Pungli

Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan sejumlah botol serupa di tempat pembuangan sampah. Belum diketahui pemiliknya maupun cara minuman tersebut masuk ke lapas.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” kata anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan.

Dalam sidak yang sama, Ombudsman menerima laporan dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan kepada suaminya yang berada di Blok A. Laporan itu masih perlu diperiksa; belum diketahui siapa yang diduga meminta uang maupun tujuan pembayarannya.

SIDAK LAPAS: Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026). FOTO: MUHAMMAD ALI/RADAR BOGOR
SIDAK LAPAS: Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026). (FOTO: MUHAMMAD ALI/RADAR BOGOR)

 

Pengamanan Belakang Disorot

Ombudsman menyoroti akses di belakang lapas yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Syafrida menilai jalur tersebut berisiko menjadi celah keluar-masuk orang atau barang tanpa pemeriksaan memadai.

Sidak juga sempat terhambat. Menurut Ombudsman, timnya mengalami cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas sebelum dapat memasuki kawasan belakang lapas. Ombudsman meminta kementerian mengevaluasi pengamanan serta penggunaan bangunan yang dipersoalkan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan timnya akan memeriksa sarana, administrasi, pelayanan, dan sistem pengamanan Lapas Cibinong. Pemeriksaan juga mencakup status bangunan dan keterangan pihak terkait.

“Apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar Mashudi.

Hingga Rabu malam, Ditjenpas belum mengumumkan tenggat maupun hasil pemeriksaan. Temuan Ombudsman masih harus diverifikasi untuk memastikan siapa yang menggunakan kamar tersebut dan apakah terjadi perlakuan khusus atau pelanggaran oleh petugas. 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kamar apartemen Lapas Cibinong sidak Ombudsman Lapas Cibinong fasilitas mewah narapidana dugaan pungli lapas pengamanan Lapas Cibinong