Beras Ilegal Rugikan Petani, Pemerintah Perketat Penindakan

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:23 WIB
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman melihat beras hasil selundupan yang berhasil ditindak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (ANTARA/HO-Kementan)
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman melihat beras hasil selundupan yang berhasil ditindak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (ANTARA/HO-Kementan)

PONTIANAK POST - Masuknya beras ilegal menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai merugikan petani sekaligus berpotensi mengganggu capaian swasembada pangan. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan praktik tersebut harus diberantas.

“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada (termasuk beras) tapi masih ada selundupan," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Amran disampaikan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan terhadap impor ilegal beras, garam, dan balpres di Jakarta, Selasa (22/9).

Amran menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi praktik ilegal yang dapat merugikan petani. Sekitar 115 juta petani disebut menjadi pihak yang dirugikan apabila beras ilegal masuk dan beredar di pasar dalam negeri.

Ia mengatakan persoalan perberasan perlu mendapat perhatian serius karena pelanggaran di sektor tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejumlah kasus sebelumnya juga telah ditangani pemerintah, termasuk persoalan beras premium dan medium serta dugaan pelanggaran beras fortifikasi.

“Ini merugikan petani beras dan konsumen. Sebelumnya, pelanggaran beras premium dengan beras medium kerugiannya mencapai Rp98 triliun, sedangkan dugaan pelanggaran beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun. Bahkan ada pelaku yang sudah dua kali melakukan pelanggaran, ada residivis, dan kejadiannya berulang. Ini memang menggiurkan,” beber Amran.

Penindakan Impor Ilegal Capai Rp27,34 Miliar

Amran menegaskan praktik yang merugikan petani dan masyarakat harus diberantas bersama-sama. Ia menyebut praktik tersebut sebagai musuh yang harus dihadapi pemerintah.

“Ini musuh negara. Merugikan 286 juta orang, petani 115 juta orang. Ini yang kita musuhi,” tegasnya.

Mentan juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penindakan impor ilegal tersebut. Ia berharap pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan terus diperkuat.

Pemberantasan mafia pangan, kata Amran, merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di sektor pangan.

Penindakan impor ilegal beras tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pasar domestik, melindungi petani dan konsumen, serta memastikan capaian swasembada pangan tidak terganggu praktik perdagangan ilegal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan empat penindakan pada Agustus-September 2026 di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari rangkaian penindakan itu, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.

Salah satu penindakan berlangsung di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Sebanyak 15 kontainer berisi barang impor asal India dalam dokumen pabean diberitahukan sebagai amonium klorida.

Namun, pemeriksaan fisik menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi barang tersebut merupakan beras dan garam. Nilai barang dari 15 kontainer itu diperkirakan sekitar Rp7,85 miliar.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan masuknya beras secara ilegal ke Indonesia menodai capaian swasembada pangan nasional.

“Beras diselundupkan masuk ke Indonesia, itu sebenarnya menodai swasembada pangan. Swasembada kan ini terjadi karena produksi sendiri. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas tinggi tapi dinodai dengan selundupan beras seperti ini,” kata Suahasil.

Menurutnya, besarnya pasar Indonesia menjadi daya tarik bagi berbagai komoditas dari luar negeri untuk masuk ke pasar domestik. Karena itu, pengawasan perlu diperkuat untuk melindungi pasar dan kepentingan masyarakat.

“Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Kita harus melindungi pasar kita,” ujarnya.

Suahasil juga menegaskan beras ilegal pada akhirnya merugikan petani dan konsumen. Selain berpotensi mengganggu pasar beras produksi dalam negeri, proses penyimpanan, pengiriman, pengemasan hingga kualitas beras yang masuk secara ilegal tidak dapat dipastikan.

“Kalau beras, yang dirugikan petani dan konsumen kita. Karena beras ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan penyimpanan, pengiriman, pengemasan dan kualitas beras tersebut,” tegasnya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
beras ilegal petani Swasembada Pangan pemberantasan