PONTIANAK POST - Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau menetapkan BW (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan sekitar 10 hektare di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Kota Batam. Tersangka diduga melakukan pembakaran yang kemudian meluas hingga menghanguskan lahan di kawasan tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan kebakaran terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kejadian diketahui ketika seorang petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) sedang melaksanakan patroli di kawasan Daerah Tangkapan Air. Petugas tersebut melihat kepulan asap, lalu bersama dengan rekan-rekannya menghubungi pihak pemadam kebakaran,” kata dia di Batam, Rabu.
Dari informasi yang diperoleh, polisi menduga pembakaran dilakukan oleh BW. Polisi kemudian mengamankan BW dan membawanya ke Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan pemeriksaan, BW awalnya membakar rayap dan semut yang berada di pohon miliknya. Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka khawatir keberadaan serangga mengganggu tanaman lainnya.
Namun, api kemudian merambat hingga menyebabkan lahan terbakar dengan luas kurang lebih 10 hektare.
Kebakaran Berdampak pada Lingkungan
Kebakaran tersebut menimbulkan kepulan asap yang menyebabkan polusi udara dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Lahan gambut yang terbakar juga membutuhkan waktu puluhan tahun untuk kembali pulih secara alami. Selain itu, kebakaran di kawasan DTA Tembesi berdampak terhadap vegetasi penyerap air dan mengurangi daya simpan tanah karena lokasi tersebut merupakan daerah tangkapan air.
Dalam perkara tersebut, BW dipersangkakan dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka juga dipersangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah menjadi ketentuan dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar sesuai ketentuan pidana.
Anggoro mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang bertentangan dengan ketentuan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” ujarnya.
Kapolresta Barelang juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama saat kondisi cuaca panas dan angin kencang. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara