Kemenhut Dalami Temuan 101 Burung Dilindungi di Rumah Terpidana

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:11 WIB
Petugas memeriksa tempat penyimpanan ratusan burung dilindungi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumut, Senin (14/9). (ANTARA/HO-Kemenhut
Petugas memeriksa tempat penyimpanan ratusan burung dilindungi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumut, Senin (14/9). (ANTARA/HO-Kemenhut)

PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami temuan 101 ekor burung dilindungi di sebuah rumah di Medan, Sumatera Utara, yang diketahui berkaitan dengan seorang terpidana perkara perdagangan satwa pada Januari 2026.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto mengatakan, burung-burung tersebut ditemukan pada Senin (14/9) di kediaman AS. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik.

Dalam keterangannya yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Hari menyebut AS memiliki hubungan keluarga dengan MF, yang sebelumnya telah diproses secara hukum dalam perkara perdagangan satwa dilindungi.

"Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara ini. Dari pendalaman yang dilakukan, terdapat hubungan keluarga antara AS dengan MF yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara perdagangan satwa dilindungi, dan penyidik juga sedang mendalami hubungan bisnis di antara keduanya," jelas Hari.

Penyidik, kata dia, masih menelusuri hubungan bisnis AS dan MF, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran satwa dilindungi.

101 Burung Diamankan, 11 Ditemukan Mati

Dari hasil operasi di rumah AS, petugas menemukan 101 burung dilindungi yang terdiri atas 37 ekor Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), 42 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), dan 22 ekor Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta).

Sebanyak 11 ekor burung ditemukan dalam kondisi mati. Sementara burung yang masih hidup langsung mendapat penanganan untuk proses penyelamatan dan selanjutnya dilepasliarkan.

Kemenhut kemudian melakukan pelepasliaran burung-burung tersebut di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Temuan ini turut dikaitkan dengan perkara yang sebelumnya menjerat MF. Pada Januari 2026, Ditjen Gakkum Kemenhut mengungkap perdagangan tujuh ekor burung dilindungi di Kabupaten Deli Serdang.

MF kemudian dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp tanggal 2 Juni 2026. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengangkut dan memperdagangkan satwa.

Atas perkara tersebut, MF dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.

Dalam pernyataan terpisah, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya terus memperkuat perlindungan satwa liar melalui langkah pencegahan, penyelamatan, serta penegakan hukum terhadap pemanfaatan satwa dilindungi tanpa hak.

"Karena itu, perburuan satwa dan perusakan alam, yang terancam bukan hanya keseimbangan ekosistem, tetapi juga warisan alam yang menjadi bagian dari identitas bangsa," tuturnya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
perdagangan satwa burung kemenhut medan