PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, membatasi aktivitas masyarakat dan wisatawan di kawasan Gunung Api Ile Lewotolok menyusul peningkatan aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Pembatasan itu diberlakukan sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat dari potensi erupsi, awan panas, lontaran material vulkanik, gas beracun hingga lahar hujan.
Kepala daerah setempat Kanisius menjelaskan, kegiatan yang melibatkan kerumunan massa di kawasan rawan bencana, termasuk aktivitas adat, budaya dan pariwisata, untuk sementara ditunda.
“Kegiatan adat dan budaya, yang melibatkan keramaian massa di kawasan rawan bencana, pariwisata, termasuk Pesta Kacang, ditunda sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi PPGA-PVMBG,” kata Kanisius dalam surat edaran yang dikeluarkan di Lewoleba dan diterima di Kupang, Kamis.
Berdasarkan hasil pengamatan Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Ile Lewotolok-Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 15 September 2026, tingkat aktivitas Gunung Api Ile Lewotolok masih berada pada Level II atau Waspada.
Pendakian dan Aktivitas Ekonomi Juga Dibatasi
Selain menunda kegiatan adat, budaya dan pariwisata, pemerintah daerah melarang pendakian, berkemah, serta aktivitas lainnya di kawasan dengan radius dua kilometer dan tiga kilometer dari puncak kawah.
Pengelola wisata diminta menutup sementara jalur pendakian. Mereka juga diminta memasang papan larangan agar masyarakat dan wisatawan tidak memasuki kawasan yang berpotensi terdampak aktivitas vulkanik.
Larangan juga berlaku bagi aktivitas pertanian, berladang, mencari rumput, maupun kegiatan ekonomi lainnya di dalam zona bahaya yang telah ditetapkan pemerintah.
Kanisius meminta camat dan kepala desa di Kecamatan Ile Ape serta Ile Ape Timur segera menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat, tokoh adat, dan kelompok wisata.
Selain sosialisasi, camat dan kepala desa diminta melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan setiap hari kepada Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Lembata.
Pemerintah daerah juga meminta kesiapan jalur evakuasi dan titik kumpul ditingkatkan sebagai langkah antisipasi apabila status aktivitas Gunung Api Ile Lewotolok mengalami peningkatan.
“Masyarakat diminta tetap tenang, tidak terpancing isu, mengikuti arahan petugas, dan segera melapor kepada kepala desa atau camat apabila melihat tanda-tanda peningkatan aktivitas gunung,” ujarnya.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan tetap diberlakukan hingga pemerintah daerah mencabutnya berdasarkan hasil evaluasi serta rekomendasi terbaru dari PPGA-PVMBG. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara