PONTIANAK POST - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim terkait perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Kamis.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan sidang putusan banding tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Insyaallah sidang akan dimulai sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata Catur kepada ANTARA.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana. Ia didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Nadiem sebelumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Dalam putusan sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.
Vonis dan Kerugian Negara
Nadiem juga dibebani uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.
Uang pengganti tersebut dikenakan setelah dalam perkara itu Nadiem dinyatakan menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar sumber dana PT AKAB tersebut disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Dalam perkara yang sama, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Tindak pidana tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pengadaan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dalam perkara tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah menjalani proses dan putusan dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, Jurist Tan yang disebut turut terlibat dalam perkara tersebut masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara