PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi menetapkan lima bangunan dan struktur bersejarah sebagai cagar budaya untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan sejarah daerah.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Cagar Budaya yang disahkan Bupati Jember Muhammad Fawait.
Lima objek yang ditetapkan terdiri atas Menhir Duplang dan Struktur Kubur Dolmen Duplang di Desa Kamal, Struktur Candi Deres di Desa Purwoasri, Menara Air di Pasar Tanjung, serta bangunan SMPN 10 Jember.
"Pemerintah Kabupaten Jember resmi memastikan hukum dan status perlindungan bagi lima peninggalan bersejarah. Langkah strategis itu ditandai dengan pengesahan SK Penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait," kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember Regar Jeane, Kamis.
Salah satu objek yang ditetapkan adalah Struktur Candi Deres di Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas. Candi tersebut merupakan peninggalan bercorak Siwa yang diperkirakan berasal dari abad ke-13 hingga ke-14 Masehi pada era Klasik/Majapahit.
"Penetapan itu berlandaskan hasil kajian komprehensif serta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jember," tuturnya.
Perkuat Identitas dan Pelestarian Sejarah
Regar mengatakan penetapan lima objek tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat identitas daerah sekaligus menjaga warisan sejarah Jember.
Menurut dia, legitimasi hukum memberikan kepastian mengenai kewenangan pemerintah dalam pengelolaan serta perlindungan fisik terhadap peninggalan bersejarah tersebut.
"Pengesahan ini menjadi titik awal bagi komitmen kita bersama. Agenda berikutnya adalah bagaimana kami mengelola dan merawat situs-situs ini secara berkelanjutan agar tetap lestari, makin dikenal publik, serta memiliki nilai guna sebagai media edukasi dan destinasi wisata sejarah," katanya.
Regar berharap penetapan tersebut dapat mendorong inventarisasi dan pengkajian terhadap peninggalan bersejarah lain yang belum masuk dalam daftar cagar budaya Kabupaten Jember.
"Upaya pemeliharaan cagar budaya tidak sekadar berfokus pada peninggalan fisik seperti sisa bangunan atau benda kuno semata. Lebih dari itu karena merupakan ikhtiar dalam merawat ingatan kolektif, narasi sejarah, dan fondasi identitas masyarakat Jember agar tetap terjaga hingga generasi mendatang," tuturnya.
Berdasarkan dokumen lampiran SK Bupati Jember, Candi Deres yang ditemukan pada 1980 memenuhi kriteria sebagai cagar budaya karena dinilai memiliki arti penting bagi kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan sejarah lokal.
"Pemkab Jember juga masih mengkaji beberapa bangunan sejarah lainnya yang diusulkan masyarakat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga dapat dirawat dengan baik nantinya," ujarnya. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara