PONTIANAK POST — Pengusutan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang melibatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan terkait perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp memasuki babak baru. Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) menggelar pemeriksaan terhadap para saksi kunci yang dihadirkan oleh pemohon, PT Duta Manuntung.
Pemeriksaan marathon yang berlangsung di Kantor KY RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) tersebut menguatkan indikasi adanya kekeliruan dan penyimpangan dalam penyusunan pertimbangan hukum oleh majelis hakim teradu.
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Usman, yang mendampingi jalannya persidangan etik menegaskan bahwa keterangan para saksi fakta kian memperjelas arah dugaan pelanggaran kode etik penegak hukum tersebut.
“Dalam keterangannya, saksi yang diperiksa oleh tim pemeriksa pada tanggal 23 September 2026 mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan manipulasi di dalam pertimbangan hukum putusan PN Balikpapan. Bukti bonggolcek pembayaran tanah disimpulkan begitu saja oleh hakim sebagai catatan sepihak. Padahal di dalam bukti tersebut tertulis sangat jelas bahwa pembayaran tanah ditujukan kepada pemilik tanah bernama Karno Yuwono. Hal ini secara nyata mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Dr. Usman.
Meski mengapresiasi langkah KY yang memproses aduan sejak dilayangkan pada April 2026 lalu, Usman memberikan catatan kritis terkait durasi penanganan perkara agar prinsip kepastian hukum bagi pencari keadilan tidak terabaikan.
“Proses dari April hingga pemeriksaan saksi di bulan September ini memakan waktu yang cukup panjang. Ini yang perlu kita dorong bersama ke depan agar Komisi Yudisial bekerja lebih profesional, proporsional, dan responsif. Jangan sampai pengaduan pencari keadilan dibiarkan berlarut-larut, padahal untuk memanggil dan memeriksa saksi tidak seharusnya memakan waktu berbulan-bulan,” tegasnya.
Pihak pelapor memastikan bakal mengawal ketat jalannya pengawasan etik di lembaga penegak kehormatan hakim tersebut hingga membuahkan putusan final.
“Pemeriksaan ini terus berjalan dan fakta-faktanya semakin menguatkan dalil aduan kami. Kami mendesak KY untuk bergerak lebih cepat setelah tahap pemeriksaan saksi ini, agar segera mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Majelis Hakim Teradu demi menjaga marwah lembaga peradilan serta memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pungkas Dr. Usman.
Pengaduan etik ini dipicu oleh sikap Majelis Hakim PN Balikpapan yang disinyalir mengabaikan serta memanipulasi serangkaian alat bukti otentik dalam persidangan. Beberapa bukti penting yang dinilai dikesampingkan meliputi Akta Pernyataan Notaris terkait pengakuan aset perusahaan, bonggol cek bukti pembayaran tanah, serta pertimbangan atas Putusan Pidana Penggelapan Aset yang sejatinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).