PONTIANAK POST – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Majelis hakim tingkat banding juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya.
Namun, pertimbangan hukum yang telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap dipertahankan sebagai bagian dari putusan banding.
“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Subachran saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9).
Baca Juga: PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Nadiem dalam Kasus Chromebook
Denda dan Uang Pengganti Nadiem Turut Dikurangi
Selain memangkas pidana penjara, majelis hakim mengubah besaran pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Berikut perbandingan putusan tingkat pertama dan banding:
|
Jenis hukuman |
Putusan sebelumnya |
Putusan banding |
|
Penjara |
10 tahun |
9 tahun |
|
Denda |
Rp1 miliar subsider 190 hari penjara |
Rp1 miliar subsider 140 hari penjara |
|
Uang pengganti |
Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara |
Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara |
Dengan demikian, uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem berkurang sekitar Rp260,83 miliar. Adapun pidana denda tetap Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar berkurang dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.
Hakim Pertimbangkan Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap sopan selama persidangan, jasa Nadiem dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar majelis hakim dalam mengubah hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama.
Nadiem Tetap Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Chromebook
Perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan korupsi melalui penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun.
Baca Juga: Hotman Paris Usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara: Saya Sudah Ingatkan soal Audit BPKP
Perbuatan tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan melakukan tindak pidana bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.
Putusan banding mengubah sebagian hukuman Nadiem, tetapi tetap mempertahankan putusan bersalah terhadap dirinya dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara