PT DKI Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melambaikan tangannya sebelum menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melambaikan tangannya sebelum menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Antara)

 

PONTIANAK POST – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Majelis hakim tingkat banding juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya.

Namun, pertimbangan hukum yang telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap dipertahankan sebagai bagian dari putusan banding.

“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Subachran saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Baca Juga: PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Nadiem dalam Kasus Chromebook

Denda dan Uang Pengganti Nadiem Turut Dikurangi

Selain memangkas pidana penjara, majelis hakim mengubah besaran pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Berikut perbandingan putusan tingkat pertama dan banding:

Jenis hukuman

Putusan sebelumnya

Putusan banding

Penjara

10 tahun

9 tahun

Denda

Rp1 miliar subsider 190 hari penjara

Rp1 miliar subsider 140 hari penjara

Uang pengganti

Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara

Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara

Dengan demikian, uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem berkurang sekitar Rp260,83 miliar. Adapun pidana denda tetap Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar berkurang dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.

Hakim Pertimbangkan Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap sopan selama persidangan, jasa Nadiem dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar majelis hakim dalam mengubah hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama.

Nadiem Tetap Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Chromebook

Perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan korupsi melalui penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun.

Baca Juga: Hotman Paris Usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara: Saya Sudah Ingatkan soal Audit BPKP

Perbuatan tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan melakukan tindak pidana bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Putusan banding mengubah sebagian hukuman Nadiem, tetapi tetap mempertahankan putusan bersalah terhadap dirinya dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
kasus Chromebook vonis banding Nadiem Makarim vonis Nadiem Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nadiem makarim