PONTIANAK POST — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook menjadi sembilan tahun penjara.
Putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026) tersebut mengurangi hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Nadiem mengatakan dirinya tetap meyakini tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan yang berkaitan dengan dirinya dalam perkara tersebut.
"Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah," tutur Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9).
Baca Juga: PT DKI Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Nadiem Siapkan Kasasi
Nadiem mengatakan akan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap proses hukum di tingkat kasasi dapat memberikan keadilan.
Ia juga mengatakan tidak akan menyerah dan akan terus memperjuangkan putusan bebas dalam perkara tersebut.
"Saya masih yakin, saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," ucapnya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan keyakinan Nadiem sebagai terdakwa yang mengajukan upaya hukum. Sementara itu, putusan banding PT DKI Jakarta tetap menyatakan dirinya bersalah dalam perkara tersebut.
Hukuman Penjara dan Uang Pengganti Dikurangi
Selain mengurangi pidana penjara menjadi sembilan tahun, PT DKI Jakarta juga mengubah hukuman denda dan uang pengganti Nadiem.
Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti dendanya dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.
Sementara itu, uang pengganti ditetapkan Rp548,76 miliar dengan subsider enam tahun penjara, dari sebelumnya Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.
Baca Juga: PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Nadiem dalam Kasus Chromebook
Perkara Pengadaan Chromebook
Perkara tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam putusan banding, majelis hakim tetap mempertahankan bagian pertimbangan hukum tingkat pertama yang dinilai sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun.
Nadiem dinyatakan bersalah bersama terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan masih berstatus buron berdasarkan bahan perkara yang diberitakan.
Dengan putusan banding tersebut, proses hukum perkara Nadiem belum berhenti karena ia menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara