PONTIANAKPOST - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum akan menerapkan digitalisasi penuh terhadap 470 jenis layanan publik mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan pelayanan manual berbasis kertas serta penerimaan permohonan dan dokumen fisik.
"Ini merupakan bentuk efisiensi termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum," kata Supratman di Kota Palu, Minggu.
Menurut dia, Kementerian Hukum tidak lagi menerima permohonan layanan publik maupun dokumen fisik dalam bentuk kertas.
"Ke depan seluruh produk layanan, termasuk surat keputusan, akan diterbitkan dan diserahkan dalam bentuk format digital," ucapnya.
Supratman mengatakan penghapusan penggunaan kertas dan alat tulis kantor (ATK) memberikan efisiensi yang signifikan.
Baca Juga: Semakin Mudah Diakses, Layanan Kementerian Hukum Kini Hadir Lewat Aplikasi Handphone
Dokumen Pemerintah Daerah
Penerapan paperless (tanpa kertas) juga berlaku dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Supratman mengatakan dokumen rancangan dari pemerintah daerah, mulai dari wali kota, bupati, hingga gubernur, kini diwajibkan dalam bentuk soft copy.
"tentunya ini satu-satunya jalan untuk memangkas efisiensi, menghemat anggaran, dan menghindari praktik-praktik koruptif adalah dengan digitalisasi layanan publik," sebutnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Pembahasan Pedoman Aplikasi Terintegrasi di Kementerian Hukum
Pengawasan Kinerja ASN
Supratman menyebut transformasi digital tersebut terinspirasi dari efisiensi industri perbankan yang mampu memindahkan hampir seluruh aktivitas transaksi dan pelayanan nasabah ke dalam aplikasi mobile banking.
Penerapan sistem digital terpadu juga memudahkan pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN) secara real time.
"Melalui digitalisasi, sebanyak 8.000 pegawai Kementerian Hukum dapat terpantau kinerjanya setiap hari, siapa yang bekerja dan siapa yang tidak. Kami mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemkot Palu, untuk terus melangkah menuju pemerintahan digital atau e-government," kata dia.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara