PONTIANAK POST — Kalimantan Barat menjadi salah satu episentrum penegakan hukum terhadap korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Sebanyak 26 dari 52 perkara korporasi yang diterima Kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berasal dari Kalbar.
Artinya, separuh perkara karhutla korporasi yang masuk ke Kejaksaan secara nasional berasal dari provinsi ini.
Besarnya persoalan juga terlihat dari pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dari 57 badan usaha yang diverifikasi terkait areal terbakar seluas 34.636 hektare, 19 badan usaha berada di Kalbar, terbanyak dibandingkan provinsi lain. KLH mencatat Kalbar menyumbang 44,35 persen dari keseluruhan areal terbakar yang diverifikasi.
Jika persentase tersebut dikonversi, luasnya sekitar 15.360 hektare. Angka itu merupakan hasil perhitungan 44,35 persen dari 34.636 hektare, bukan angka luas terpisah yang diumumkan KLH.
Pada jalur kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap sembilan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalbar, terkait areal terbakar sekitar 3.892,8 hektare.
Rangkaian angka tersebut memperlihatkan penanganan karhutla kini tidak hanya diarahkan kepada orang yang tertangkap membakar di lapangan. Pengawasan mulai bergerak ke badan usaha, pemegang izin, pengelola konsesi, pemegang hak atas tanah, hingga aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
172 Perkara Masuk Kejaksaan
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap mengatakan, sepanjang Januari–September 2026 Kejaksaan menerima 172 perkara karhutla berdasarkan SPDP.
Sebanyak 52 perkara melibatkan korporasi, sedangkan 120 lainnya melibatkan perorangan.
Dari 52 perkara korporasi tersebut, Kalbar berada di urutan pertama dengan 26 perkara atau tepat 50 persen, disusul Sumatera Selatan dengan 15 perkara.
Data itu disampaikan dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Selasa (29/9).
Angka Kejaksaan perlu dibaca sesuai tahap penanganannya. Penerimaan SPDP menunjukkan Kejaksaan telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik. Angka itu bukan berarti 52 korporasi telah dinyatakan bersalah atau perkaranya telah diputus pengadilan.
Status kesalahan pidana baru dapat ditentukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Muttaqin mengatakan setiap perkara akan diproses berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidik juga didorong menghitung kerugian yang ditimbulkan, keuntungan yang dinikmati pelaku, serta kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain.
Aset Pelaku Ikut Diburu
Penegakan hukum tidak diarahkan semata-mata untuk menghasilkan hukuman badan.
Kejaksaan mendorong pemulihan akibat tindak pidana melalui penelusuran, pemblokiran hingga penyitaan aset dan pendapatan pelaku apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
’’Pemulihan akibat tindak pidana harus kita tempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara, berdampingan dengan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum,’’ ujar Muttaqin.
Pendekatan tersebut penting karena kerugian karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Kebakaran dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, hilangnya tutupan lahan, emisi, gangguan kesehatan akibat asap, serta biaya pemulihan lingkungan.
Karena itu, perkara karhutla dapat bergerak melalui lebih dari satu instrumen hukum.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan dasar penggunaan instrumen administratif, perdata, dan pidana dalam penegakan hukum lingkungan. KLH menyatakan tiga jalur tersebut juga digunakan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi perusahaan dalam karhutla 2026.
19 Badan Usaha di Kalbar
Data KLH memperlihatkan konsentrasi pengawasan korporasi yang tinggi di Kalbar.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho mengatakan kementeriannya telah memeriksa 57 badan usaha dengan total areal terbakar 34.636 hektare.
Dari jumlah tersebut, 19 berada di Kalbar. Jumlah itu setara sekitar sepertiga dari seluruh badan usaha yang diverifikasi KLH secara nasional.
Posisi berikutnya ditempati Sumatera Selatan dengan 12 badan usaha, Kalimantan Selatan sembilan, Kalimantan Tengah tujuh, Kalimantan Timur empat, serta Riau, Lampung, dan Kalimantan Utara masing-masing dua.
Dari sisi luas, Kalbar bahkan mencakup 44,35 persen dari total areal terbakar yang diverifikasi KLH.
Dengan basis total 34.636 hektare, porsi itu ekuivalen dengan sekitar 15,36 ribu hektare.
Besarnya konsentrasi tersebut membuat Kalbar menonjol baik dari jumlah badan usaha yang diperiksa maupun luasan areal yang terbakar.
17 Perusahaan Punya Riwayat Berulang
Temuan lain yang perlu mendapat perhatian adalah pola kebakaran berulang.
KLH menemukan 17 dari 57 perusahaan yang diperiksa mempunyai riwayat karhutla berulang.
Sekitar 95 persen lokasi kebakaran yang diverifikasi merupakan perkebunan kelapa sawit, sedangkan hampir lima persen lainnya merupakan perkebunan tebu.
Berdasarkan karakteristik tanah, sekitar 59 persen areal terbakar berada pada tanah mineral, 36 persen pada gambut, dan sekitar 3,68 persen berupa campuran.
Data tersebut sekaligus menunjukkan karhutla korporasi yang sedang diverifikasi pemerintah tidak hanya terjadi pada gambut. Mayoritas areal dalam dataset KLH justru berada di tanah mineral.
KLH telah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap seluruh entitas tersebut sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
’’Setelah kami melakukan verifikasi lapangan ini, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,’’ kata Ardyanto.
Tiga instrumen tersebut adalah pidana, perdata, dan sanksi administratif.
Disegel Bukan Berarti Bersalah
Ada satu hal yang perlu dibedakan dalam membaca data tersebut.
Penyegelan, verifikasi, pengawasan, pemberian sanksi administratif, penyidikan, hingga pemidanaan merupakan tahapan dan instrumen hukum yang berbeda.
Perusahaan yang arealnya disegel atau diverifikasi KLH tidak otomatis dapat disebut sebagai perusahaan yang secara pidana terbukti membakar lahan.
Penetapan pertanggungjawaban memerlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai lokasi kebakaran, penguasaan areal, kewajiban pencegahan, sarana pengendalian kebakaran, penyebab api, tindakan perusahaan ketika kebakaran terjadi, serta bukti lain yang relevan.
Pembedaan tersebut penting agar besarnya angka penindakan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah.
HGU Bisa Terancam
Penanganan juga bergerak melalui jalur pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memverifikasi konsesi 57 badan usaha yang terindikasi berada pada areal kebakaran.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Heri Mulianto mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan luas konsesi dan areal yang terbakar.
Pemegang HGU maupun Hak Pakai mempunyai kewajiban menjaga tanah dan lingkungan.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 secara khusus mengatur Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar. Regulasi tersebut masih tercatat berlaku dalam basis peraturan pemerintah maupun JDIH ATR/BPN.
Aturan tersebut antara lain mewajibkan pemegang HGU atau Hak Pakai memelihara tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam, menyediakan sarana-prasarana pengendalian kebakaran dan sumber air, serta mengelola tata air agar gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar.
Pelanggaran terhadap kewajiban pemegang hak dapat berujung pada proses pelepasan atau pembatalan hak sesuai hasil verifikasi dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, konsekuensi karhutla bagi badan usaha tidak hanya dapat menyentuh pidana dan ganti rugi lingkungan, tetapi juga hak atas tanah yang menjadi dasar kegiatan usahanya.
Verifikasi Menentukan Sanksi Pertanahan
Heri mengatakan hasil pemeriksaan lapangan menjadi dasar menentukan tindakan administratif.
Karena itu, luas kebakaran yang terdeteksi satelit tidak dengan sendirinya langsung menghasilkan pencabutan HGU. Pemerintah terlebih dahulu harus memastikan posisi kebakaran terhadap bidang hak serta kondisi faktual di lapangan.
Hal tersebut sekaligus membedakan sanksi pertanahan dari pidana lingkungan. Pembatalan hak atas tanah merupakan tindakan administratif yang memiliki mekanisme tersendiri.
Kalbar Terbanyak Disanksi Kemenhut
Di kawasan hutan, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum di tujuh provinsi.
Total areal terbakar yang terkait dengan 26 subjek hukum tersebut mencapai sekitar 10.958,77 hektare.
Sanksi terdiri atas delapan teguran, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan PBPH.
Kalbar menjadi provinsi dengan jumlah penerima sanksi terbanyak, yakni sembilan pemegang PBPH, dengan areal terbakar sekitar 3.892,8 hektare.
Dengan demikian, sekitar 35,5 persen dari total areal terbakar yang terkait dengan 26 subjek hukum yang dikenai sanksi Kemenhut berada di Kalbar.
Setelah Kalbar, Kalimantan Tengah mencatat enam subjek hukum dengan areal 1.461,57 hektare dan Kalimantan Selatan empat subjek hukum dengan 1.130,77 hektare.
Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kemenhut Adi Rizman mengatakan sanksi tidak menghapus kewajiban pemulihan.
Perusahaan yang dijatuhi sanksi tetap diwajibkan memulihkan ekosistem yang terbakar, dan kewajiban tersebut dicantumkan dalam surat keputusan sanksi.
46 Subjek Hukum Diproses Pidana Kemenhut
Selain jalur administratif, Kemenhut menjalankan proses pidana terhadap 46 subjek hukum karhutla di 10 provinsi.
Sebanyak 17 berada dalam penyelidikan dan 27 masuk penyidikan. Masing-masing satu perkara berada pada tahap P21 dan P22.
Dari 27 subjek hukum yang telah masuk penyidikan, lima merupakan korporasi dan 22 perorangan.
Angka tersebut kembali tidak boleh dijumlahkan begitu saja dengan 52 perkara korporasi yang diterima Kejaksaan.
Sebagian perkara sangat mungkin merupakan objek yang sama tetapi dicatat pada tahap berbeda oleh lembaga berbeda. Kejaksaan menggunakan SPDP yang diterima sebagai basis pencatatan, sedangkan Kemenhut mencatat subjek hukum berdasarkan penanganannya sendiri.
Polri Tangani 341 Laporan
Skala penanganan menjadi lebih besar jika melihat data kepolisian.
Bareskrim Polri mencatat 341 laporan polisi terkait karhutla dengan luas areal 30.566,55 hektare hingga Senin (28/9) pukul 18.00 WIB.
Sebanyak 245 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas 5.181,61 hektare. Polisi telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka.
Sementara 96 laporan lainnya berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi. Luas areal yang terkait mencapai 25.384,94 hektare.
Artinya, meskipun jumlah laporan korporasi hanya sekitar 28 persen dari seluruh laporan polisi, areal yang terkait dengan pertanggungjawaban korporasi mencapai sekitar 83 persen dari keseluruhan luas yang tercatat dalam laporan Polri.
Perbandingan itu menjadi salah satu angka paling mencolok dalam data penegakan hukum karhutla tahun ini.
Dari 96 laporan terkait korporasi tersebut, 90 masih berada pada tahap penyelidikan dan satu telah masuk penyidikan. Tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak terbukti terjadi kebakaran, sedangkan dua lainnya dihentikan pada tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan jumlah perkara masih dapat berubah karena pemeriksaan lapangan terus berlangsung.
Sebagian lokasi berada jauh dari pusat permukiman bahkan di tengah kawasan hutan sehingga penyidik harus bekerja bersama ahli untuk memastikan fakta di lapangan.
Angka Besar, Jangan Dijumlahkan
Deretan data dari empat institusi menggambarkan luasnya penanganan karhutla, tetapi sekaligus membutuhkan kehati-hatian.
52 perkara korporasi di Kejaksaan, 57 badan usaha yang diverifikasi KLH, 26 subjek hukum yang dikenai sanksi administratif Kemenhut, serta 96 laporan polisi terkait pertanggungjawaban korporasi bukan empat kelompok perusahaan yang pasti berbeda.
Basis pencatatannya tidak sama.
Kejaksaan menghitung perkara berdasarkan SPDP yang diterima. Polri menggunakan laporan polisi. KLH mencatat badan usaha yang diverifikasi karena arealnya terbakar. Kemenhut mencatat subjek hukum dalam wilayah kewenangan kehutanan yang dikenai sanksi.
Karena satu badan usaha dapat berada dalam lebih dari satu proses, menjumlahkan seluruh angka tersebut akan berisiko menghasilkan jumlah perusahaan yang menyesatkan.
Yang dapat dibandingkan adalah pola besarnya: Kalbar muncul berulang kali sebagai salah satu wilayah dengan konsentrasi tertinggi dalam penanganan karhutla korporasi tahun ini.
Dari Api hingga Pemulihan
Penegakan hukum karhutla kini menghadapi tantangan berikutnya: memastikan proses tidak berhenti pada pemasangan garis penyegelan, surat sanksi, atau penetapan tersangka.
Ada ekosistem yang harus dipulihkan, kerugian yang perlu dihitung, aset yang dapat ditelusuri apabila terkait tindak pidana, serta izin dan hak atas tanah yang harus dievaluasi ketika kewajiban pemegangnya tidak dipenuhi.
Bagi Kalbar, angka-angka itu juga membawa pertanyaan yang lebih mendasar.
Ketika separuh perkara korporasi yang diterima Kejaksaan berasal dari Kalbar, 19 badan usaha diawasi KLH, dan sembilan PBPH telah menerima sanksi administratif Kemenhut, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak berhenti pada berapa banyak perusahaan yang diproses.
Ukuran berikutnya adalah apakah proses tersebut mampu membuat kebakaran tidak kembali berulang di areal yang sama, lingkungan dipulihkan, dan masyarakat tidak lagi menanggung asap dari kebakaran yang seharusnya dapat dicegah.
INFOGRAFIS | KARHUTLA SERET KORPORASI
26 Perkara Korporasi
Dari 52 perkara karhutla korporasi yang diterima Kejaksaan berdasarkan SPDP
→ 50 persen berasal dari Kalimantan Barat
19 Badan Usaha
Dari 57 badan usaha yang diverifikasi KLH terkait areal terbakar
→ Kalbar terbanyak secara nasional
44,35 Persen Areal Terbakar
Porsi Kalbar dari 34.636 hektare areal terbakar yang diverifikasi KLH
→ Setara sekitar 15,36 ribu hektare
9 PBPH Disanksi
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada sembilan pemegang PBPH di Kalbar
→ Terkait areal terbakar sekitar 3.892,8 hektare
96 Laporan Korporasi
Dari 341 laporan karhutla yang ditangani Polri secara nasional
→ Areal terkait korporasi mencapai 25.384,94 hektare
83 Persen Luas dalam Data Polri
Porsi areal laporan korporasi dari total 30.566,55 hektare
→ Menunjukkan luas areal korporasi jauh lebih dominan dibanding jumlah laporannya
Catatan: Data Kejaksaan, KLH, Kemenhut, dan Polri memiliki basis pencatatan berbeda dan dapat beririsan. Angka tersebut tidak dapat dijumlahkan untuk menentukan jumlah total perusahaan.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro