PONTIANAK POST — Sepuluh bangunan yang disebut sebagai ’’klaster mewah’’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dibongkar pada Rabu (30/9). Komisi XIII DPR meminta pembongkaran tidak menghilangkan jejak dugaan pelanggaran dan seluruh barang yang ditemukan dicatat untuk kepentingan pemeriksaan.
Pantauan Radar Bogor, alat berat meratakan satu per satu bangunan setelah sejumlah perabot dikeluarkan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, yang memimpin pembongkaran, menargetkan pekerjaan selesai pada hari yang sama.
Bangunan Roboh, Pemeriksaan Berlanjut
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat seluruh barang yang ditemukan dalam berita acara pemeriksaan. Menurut dia, dokumentasi diperlukan agar pemeriksaan Inspektorat Jenderal memiliki dasar yang jelas.
’’Oleh karena itu, semua barang-barang bukti ini harus ada di dalam catatan. Saya kira itu poin yang perlu menjadi perhatian dari Pak Irjen dan tim,’’ kata Rieke.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi sebelum dibongkar. Pemeriksaan masih menelusuri siapa yang pernah menempati bangunan serta pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan pemanfaatannya.
Sejumlah anggota Komisi XIII DPR turut memantau pembongkaran. Dewi Asmara menyebut kehadiran mereka merupakan bagian dari pengawasan sekaligus tindak lanjut Panitia Kerja Pemasyarakatan.
’’Pengawasan eksternal dilakukan Komisi XIII dan internalnya dari Kementerian Imipas,’’ ujarnya.
Dari Sofa hingga Simulator Golf
Polemik bermula dari sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9). Menurut keterangan resmi Ombudsman, tim sempat ditolak masuk ke blok sel meski membawa surat tugas, kemudian menemukan sejumlah bangunan di luar blok.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut bangunan tersebut menyerupai homestay dan rumah klaster. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar, sofa, televisi, kulkas, dan meja makan.
Temuan tidak berhenti pada perabot rumah tangga. Ombudsman juga mendapati fasilitas kebugaran lengkap serta pembangunan ruangan untuk simulator golf yang masih berlangsung.
Ombudsman menyatakan sempat bertemu seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, menurut lembaga tersebut, petugas lapas menghalangi komunikasi sebelum tim dapat menggali keterangan lebih jauh.
Keterangan itu berbeda dengan penjelasan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada Senin (28/9). Ia menyebut bangunan yang menjadi sorotan merupakan rumah dinas atau mes pegawai, sementara pemanfaatannya masih didalami.
Sepuluh Dibongkar, Tiga Belas Tak Tercatat
Dalam rapat tersebut, Mashudi menjelaskan terdapat 16 unit rumah dinas atau mes. Tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 lainnya tidak terdaftar dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Ke-13 bangunan itu disebut dibangun secara swakelola dan bertahap pada 2021–2025. Dengan demikian, angka 10 unit dalam pembongkaran Rabu perlu dibedakan dari 13 bangunan tidak tercatat yang dipaparkan dalam rapat sebelumnya.
Lahan seluas 11.066 meter persegi yang menjadi lokasi bangunan berstatus pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Lapas Cibinong. Perjanjiannya tertanggal 13 Agustus 2026.
Rudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut didirikan secara swadaya, bukan menggunakan APBN. Meski demikian, pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab masih berlangsung, termasuk analisis keterangan, dokumen, dan bukti lainnya.
Celah Keamanan Ikut Disorot
Selain dugaan fasilitas khusus, Ombudsman menemukan akses belakang rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Temuan tersebut dinilai menunjukkan kerentanan pengamanan.
Ombudsman juga menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu di Blok A. Laporan itu merupakan dugaan yang masih memerlukan pemeriksaan.
Tindak lanjut Ditjen Pemasyarakatan kini menjangkau lapas dan rutan lain. Mashudi telah memerintahkan jajaran kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis memeriksa serta menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro