PONTIANAK POST – Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyatakan sebanyak 138 orang telah menjadi tersangka dan 68 perusahaan disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Jumhur mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan terus dilakukan sebagai bentuk keseriusan negara dalam menangani kasus perusakan lingkungan.
"Itu sudah banyak sekarang, kayak kemarin misalnya soal karhutla, itu ada 68 perusahaan yang sudah disegel, kemudian ada sekitar 138 tersangka akibat mereka membakar hutan," kata Jumhur Hidayat usai acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (30/9).
Ia menuturkan penegakan hukum harus terus dilakukan terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan lingkungan. Menurut dia, kasus perusakan dan pembakaran hutan akan terus dikembangkan.
"Pasti, dan ini akan terus berkembang," katanya.
Baca Juga: KLH Sudah Segel Sekitar 50 Perusahaan Terkait Karhutla di Delapan Provinsi
Jumhur menegaskan pemerintah tidak boleh lemah dalam menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Ia juga menyebut pencabutan izin perusahaan dapat dilakukan jika diperlukan.
Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, saat ini juga telah membuat beberapa peraturan terkait upaya menjaga lingkungan yang sebentar lagi akan diterbitkan.
"KLH dan Presiden sudah membuat beberapa peraturan yang sebentar lagi akan keluar untuk memastikan penegakan hukum kerusakan lingkungan," katanya.
Baca Juga: KLH Segel 30 Perusahaan di 7 Provinsi Terkait Karhutla, Kalbar Paling Banyak
Tanggung Jawab Pemulihan Lingkungan
Ia menegaskan perusahaan maupun masyarakat yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerusakan tersebut.
"Bila dirusak oleh korporasi maka korporasi harus memulihkan, dirusak oleh siapapun, mereka memulihkan, termasuk masyarakat yang mengotori sungai dan sebagainya," katanya.
Jumhur dalam kunjungannya ke Garut bertemu langsung dengan komunitas adat yang dinilai paling mengetahui cara menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan.
Ia menyampaikan saat ini sudah banyak regulasi yang ditujukan untuk memastikan perlindungan terhadap komunitas adat yang telah berada di tanah atau wilayah yang ditempati warga asli daerah tersebut.
Terakhir, Undang-Undang tentang Pengaturan Reformasi Agraria, kata dia, ditujukan untuk memastikan masyarakat yang telah hidup di wilayah tersebut dengan lingkungan yang baik tetap menjadi pihak yang diutamakan.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara