PONTIANAK POST - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan diwajibkan memasang alat pemantau kondisi gambut.
Pemasangan alat tersebut ditujukan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama melalui pemantauan kondisi gambut secara berkala.
"Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini," kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Jumat (2/10).
Kondisi Gambut Dipantau Setiap 30 Menit
Raja Juli menjelaskan alat tersebut digunakan untuk memantau tinggi muka air tanah dan kelembapan gambut di areal kelola PBPH.
Pemantauan dapat dilakukan setiap 30 menit sehingga perubahan kondisi gambut dapat diketahui secara waktu nyata (real time).
"Supaya per 30 menit misalkan kita bisa ketahuan tinggi muka air tanah, kelembapan, sehingga betul-betul bisa real-time kita antisipasi kebakaran itu," ujarnya.
Baca Juga: 1.192 Hektare Gambut Sambas Terbakar, Pemulihan Didorong untuk Cegah Karhutla Berulang
Data tersebut diharapkan membantu pengelola melakukan langkah antisipasi sebelum kondisi gambut berkembang menjadi risiko kebakaran.
Khusus pada lahan gambut, upaya menjaga kondisi hidrologis antara lain dapat dilakukan melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.
Data Gambut Perlu Terintegrasi
Raja Juli mengatakan penguatan pemantauan membutuhkan integrasi data dan koordinasi antara kementerian, badan pengelola, pemerintah daerah, dan pemegang PBPH.
Menurut dia, meskipun PBPH berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, kebutuhan data mengenai kondisi gambut tidak semestinya terhambat oleh pembagian kewenangan antarlembaga.
Hal tersebut menjadi salah satu pelajaran dari evaluasi terhadap Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), terutama terkait koordinasi antarkementerian serta pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi tadi dirumuskan, di rumusan ini, justru ego sektoral itu harus dihilangkan, ya harus kerja sama," kata Raja Juli.
Penguatan koordinasi tersebut menjadi bagian dari perumusan BPGMN yang diharapkan memiliki mandat lebih kuat dalam pengelolaan gambut dan mangrove.
Baca Juga: Karhutla Kayong Utara Disorot Himakatra, Pemerintah Diminta Evaluasi Lahan Gambut dan Konsesi
Pemerintah Perkuat Pencegahan Karhutla
Pendekatan pemerintah dalam pengendalian karhutla saat ini semakin diarahkan pada pencegahan melalui penguatan pemantauan dan koordinasi sebelum kebakaran terjadi.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan pada 1 September 2026 meminta pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan pengendalian karhutla.
Kementerian juga mengoptimalkan sistem pemantauan digital untuk memverifikasi titik panas secara waktu nyata dengan data kawasan dan pemegang izin.
Sementara itu, pengawasan khusus pada areal gambut mencakup kondisi hidrologis, sekat kanal, dan kecukupan pasokan air.
Pada 24 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH setelah ditemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola.
Baca Juga: WALHI Kalbar Desak Badan Gambut Baru Berani Audit Konsesi
Total luas terdampak mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Pengawasan terhadap perusahaan antara lain mencakup kesiapan pengendalian kebakaran, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
BPGMN Libatkan Pakar dan Pemerintah Daerah
Workshop pembentukan BPGMN berlangsung selama dua hari dengan melibatkan 22 pakar yang sebelumnya mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana.
Kegiatan tersebut juga melibatkan pakar mangrove, unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta pemerhati gambut.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan hasil penelitian dan pengembangan pengetahuan dari perguruan tinggi maupun masyarakat diharapkan menjadi referensi dalam pembentukan badan tersebut.
"Intinya adalah bahwa hasil-hasil penelitian, hasil-hasil pengembangan pengetahuan yang terkait dengan pengelolaan dan penanganan gambut dan mangrove itu agar bisa dimasukkan di dalam pembentukan badan yang baru tersebut," ujar Brian.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara