PONTIANAK POST — Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja menjadi salah satu pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR RI menjadi undang-undang, Selasa (6/10).
Buruh di Kalimantan Barat menyambut keputusan tersebut, tetapi meminta pemerintah memastikan perlindungan benar-benar dijalankan hingga ke perusahaan.
Bagi pekerja, persetujuan regulasi baru itu harus diikuti sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Tanpa langkah tersebut, jaminan hak pekerja dikhawatirkan hanya berhenti di atas kertas.
Adli, buruh sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya, menyebut pengesahan tersebut sebagai hasil perjuangan panjang para pekerja. Namun, ia mengingatkan bahwa pekerjaan pemerintah belum selesai setelah pengambilan keputusan di parlemen.
“Jangan sampai aturan pusat mengamanahkan hak-hak buruh dan jaminan pekerjaan terlindungi dengan baik, tetapi perusahaan di daerah banyak yang tetap abai,” kata Adli, Selasa (6/10).
Ia meminta pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota mengawal penerapan ketentuan ketenagakerjaan.
Sosialisasi kepada perusahaan dan pemberi kerja dinilai penting agar perlindungan yang diatur secara nasional diterapkan dalam hubungan kerja sehari-hari.
“Daerah harus memperhatikan secara seksama hal tersebut. UU perlindungan ketenagakerjaan disahkan dan harus disosialisasikan ke pemberi kerja atau perusahaan dengan baik, dikawal dengan baik,” ujarnya.
DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Regulasi tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Persetujuan di tingkat paripurna berlangsung setelah Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati pembahasan tingkat I pada Senin (5/10) malam.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, regulasi tersebut menghadirkan 13 pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja. Salah satunya ialah kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja.
“RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru,” kata Yassierli dalam rapat paripurna.
Selain larangan penahanan dokumen, pengaturan baru mencakup dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga menekankan kepastian perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya, serta perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menurut Yassierli, perlindungan turut diperluas kepada pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Untuk peserta magang, pemerintah menyebut penguatan mencakup kepastian status, batas waktu, uang saku, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta sertifikat pemagangan.
Perlindungan pencari kerja dilakukan melalui keterbukaan informasi pasar kerja dan kewajiban penyediaan informasi lowongan pekerjaan. Ketentuan tersebut diarahkan untuk mencegah percaloan, penipuan, dan penyebaran lowongan kerja fiktif.
Prinsip kesempatan dan perlakuan yang sama juga diperkuat dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, serta hubungan kerja. Penempatan tenaga kerja ditekankan agar berlangsung objektif, adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Pengaturan berikutnya menyangkut penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga tersebut diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pada aspek pengawasan, Yassierli menyebut perlunya penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan.
Jumlah pengawas harus memperhatikan perbandingan dengan jumlah pekerja atau perusahaan di setiap kabupaten dan kota secara proporsional. Penguatan juga mencakup pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.
“Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ucapnya.
Pemerintah turut mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pusat dan daerah. Langkah itu diarahkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan.
Dalam bidang pengupahan, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan Badan Pusat Statistik setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Pengaturan lainnya mencakup peningkatan produktivitas melalui kerja sama pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah. Cakupan perlindungan diperluas untuk pekerjaan fleksibel guna merespons perkembangan bentuk pekerjaan pada masa depan.
Yassierli juga menyampaikan adanya pengaturan penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
Adapun pengaturan terakhir menyangkut perlindungan pekerja alih daya di badan usaha milik negara (BUMN).
“Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Yassierli.
Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mengatakan penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat hak normatif, jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan juga mencakup kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Pada saat bersamaan, DPR dan pemerintah menempatkan keberlanjutan usaha, iklim investasi, serta penciptaan lapangan kerja sebagai bagian dari pertimbangan penyusunan regulasi.
Pembentukan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan yang diucapkan pada 31 Oktober 2024 itu meminta pembentuk undang-undang menyusun aturan ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja, dalam waktu paling lama dua tahun.
Saat rapat paripurna berlangsung, perwakilan buruh menyaksikan dari balkon ruang sidang. Massa buruh lainnya berkumpul di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal pengambilan keputusan.
Seusai rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menemui massa. Dasco menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah menuntaskan pembahasan sesuai target Oktober.
“Kawan-kawan buruh tetap istikamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar,” katanya.
Di Kalbar, tuntutan agar perlindungan pekerja dijalankan secara nyata sebelumnya mengemuka dalam audiensi koalisi asosiasi tenaga kerja dan buruh dengan Komisi V DPRD Kalbar, Rabu (30/9). Persoalan yang disampaikan meliputi upah minimum, kepesertaan jaminan sosial, dan kebebasan membentuk serikat pekerja.
Ketua Komisi V DPRD Kalbar Yuliana mengatakan, buruh menginginkan penetapan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang benar-benar mereka hadapi.
“Upah minimum pemerintah itu agar disesuaikan dengan kenyataan atau kelayakan hidup yang real di lapangan, tidak hanya menggunakan rumus yang telah ditetapkan,” ujar Yuliana.
Dalam audiensi tersebut, buruh juga menyoroti pekerja yang belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan secara memadai.
Selain itu, masih ada perusahaan yang dinilai belum memberikan ruang cukup bagi pekerja untuk membentuk serikat sebagai wadah memperjuangkan hak.
Perkembangan aturan nasional turut menjadi perhatian dalam rencana penyesuaian Perda Kalbar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan. Yuliana sebelumnya menyatakan revisi diperlukan agar ketentuan daerah selaras dengan regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Setelah itu baru ada tindak lanjut dari pemerintah provinsi dan DPRD Kalbar untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.
Bagi Adli, pengesahan aturan baru merupakan momentum yang patut disambut. Ia berharap pemerintah daerah mengambil peran aktif agar jaminan perlindungan dapat dirasakan pekerja di tempat kerja.
“Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh di Kalbar dan pekerja lainnya. Tepuk tangan buat DPR RI, kawan-kawan! Luar biasa. Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu,” ujarnya. (den)
IJAZAH BUKAN JAMINAN KERJA
13 Pengaturan Baru Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Berikut pokok pengaturan baru menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
1. IJAZAH TAK BOLEH DITAHAN
Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam perekrutan serta penempatan tenaga kerja.
2. SERTIFIKASI DIPERKUAT
Penguatan sertifikasi kompetensi dan kedudukan BNSP sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada presiden.
3. PENGAWASAN DITAMBAH
Jumlah pengawas memperhatikan jumlah pekerja dan perusahaan. Penguatan juga mencakup komite pengawasan ketenagakerjaan.
4. DATA PUSAT–DAERAH TERPADU
Integrasi informasi untuk mendukung kebijakan dan menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan.
5. PERLINDUNGAN SAAT PHK
Pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
6. HAK PEKERJA PEREMPUAN
Kepastian perlindungan cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
7. PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
Penguatan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
8. PRODUKTIVITAS DITINGKATKAN
Kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah.
9. PEKERJAAN FLEKSIBEL TERCAKUP
Perluasan perlindungan untuk merespons perkembangan bentuk pekerjaan.
10. SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK
BPS berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat.
11. PENCARI KERJA DAN PESERTA MAGANG DILINDUNGI
Penguatan perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
12. PENGATURAN TKA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
Pengaturan penggunaan tenaga kerja asing terkait perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
13. ALIH DAYA BUMN MELALUI ANAK USAHA
Penguatan perlindungan pekerja alih daya BUMN melalui kewajiban penyelenggaraan oleh anak perusahaan.
BURUH KALBAR: KAWAL PELAKSANAANNYA
• Sosialisasikan ketentuan kepada perusahaan.
• Awasi pemenuhan hak pekerja.
• Pastikan perlindungan jaminan sosial.
• Lindungi kebebasan membentuk serikat.
• Pertimbangkan kebutuhan hidup nyata dalam pengupahan.
Sumber: Keterangan Menaker dalam rapat paripurna DPR RI, 6 Oktober 2026; wawancara Adli dan keterangan Ketua Komisi V DPRD Kalbar Yuliana.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro