PONTIANAK POST — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah mengungkap tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan dalam persidangan, Selasa (6/10).
“Dalam pokok permohonannya, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” katanya.
Meski demikian, pertimbangan putusan menyoroti dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri.
Temuan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Hanya Bukti Kehadiran
MK merujuk keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Menurut Mahkamah, tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 adalah certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” katanya.
Mahkamah membedakan dokumen yang membuktikan seseorang mengikuti proses pendidikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.
Tak Bisa Diskualifikasi
Temuan tersebut tidak membuat MK mengabulkan permohonan 12 pemohon. Mahkamah menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena objek yang dipersoalkan telah berubah.
Gibran kini berstatus wakil presiden, bukan lagi calon wakil presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum pemohon,” kata Adies.
MK juga menyatakan penilaian terhadap keabsahan persyaratan pencalonan wakil presiden menjadi kewenangan lembaga lain.
Gugatan tersebut diajukan 12 pemohon. Salah satunya advokat sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Mereka meminta MK membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden karena mempersoalkan persyaratan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Pilpres.
Dua Kubu Sama-sama Gembira
Putusan tersebut mendapat respons berbeda dari kedua kubu.
Ketua Umum Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara (Militan GBRN) Andi Azwan menyatakan bersyukur karena permohonan tidak diterima MK.
“Terus terang kami bersyukur. Perjuangan kami selaku pihak terkait sudah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Di kubu pemohon, pakar hukum tata negara Refly Harun justru menyoroti pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran.
“Baru kali ini putusan MK membawa kebahagiaan untuk kedua pihak. Di pihak sana bahagia karena Gibran tidak didiskualifikasi. Tapi di sini gembira juga karena Gibran tidak mempunyai ijazah SMA,” katanya.
Pernyataan terakhir tersebut merupakan interpretasi Refly terhadap putusan, bukan amar MK. Pertimbangan Mahkamah yang dikutip dalam persidangan lebih spesifik: MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri.
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto juga menilai temuan persidangan dapat membawa konsekuensi politik dan hukum lebih lanjut. Dia menyebut kemungkinan persoalan tersebut dikaitkan dengan mekanisme pemakzulan.
Namun, pandangan Bambang merupakan pendapat pihak pemohon. Putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran dimakzulkan, tidak membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden, dan tidak memutus proses pemakzulan.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro