PONTIANAK POST - Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian pekerja menjelang penyaluran bantuan pada kuartal IV 2026. Pemerintah menyiapkan BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total bantuan mencapai Rp900 ribu bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.
Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima tidak menerima dana secara terpisah setiap bulan karena pemerintah merencanakan penyalurannya sekaligus.
Dengan skema tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima Rp900 ribu untuk alokasi tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Baca Juga: Kemenaker Larang Syarat Usia dan Penampilan dalam Rekrutmen Kerja
Sasar 13,3 Juta Pekerja
Dilansir dari ANTARA, rencana BSU kuartal IV 2026 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pemerintah menargetkan program tersebut menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja. Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan BSU mencapai hampir Rp12 triliun.
Baca Juga: Menaker sebut Transisi Hijau Buka Peluang Pekerjaan Baru bagi Tenaga Kerja Indonesia
Program ini menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV 2026. Penyaluran BSU diharapkan memberikan tambahan dukungan bagi pekerja yang masuk dalam kriteria penerima.
Belum Ada Tanggal Pencairan Resmi
Meski periode bantuan dan nominal BSU telah diumumkan, pekerja masih harus menunggu kepastian mengenai tanggal pencairan.
Baca Juga: Stimulus Ekonomi Prabowo: BSU, Diskon Tiket, hingga Bantuan Beras untuk Rakyat
Hingga informasi tersebut disampaikan, pemerintah masih menyiapkan aturan teknis pelaksanaan BSU 2026. Karena itu, belum ada tanggal resmi yang dapat dijadikan patokan pencairan.
Pekerja disarankan mengikuti informasi melalui kanal resmi pemerintah agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebutkan tanggal pencairan tertentu.
Editor : Silvina